Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Miliki Kawasan Kumuh 45 Hektar, 15 Persen Tanggung Jawab Pemkot

Bali Tribune / Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar Gede Cipta Sudewa saat ditemui di Denpasar, Minggu (26/3).
balitribune.co.id | Denpasar – Dari luas lahan sebanyak 125.000 hektar, Kota Denpasar diketahui masih memiliki kawasan kumuh sebanyak 45 hektar. Kawasan kumuh seluas 45 hektar tersebut, 85 persennya menjadi tanggung jawab pusat dan 15 persen sisanya merupakan tanggung jawab Pemkot Denpasar. Sehingga  luasan kawasan kumuh yang masih tersisa hanya 0,036 persen.
 
“Saat ini, Denpasar masih memiliki 45 hektar kawasan kumuh di beberapa titik. Kawasan kumuh dengan luasan di atas 15 hektar menjadi tanggung jawab pusat, sementara 10 – 15 hektar tanggung jawab provinsi dan di bawah 10 persen tanggung jawab Kota Denpasar,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar Gede Cipta Sudewa.
 
Cipta Sudewa menerangkan sebanyak 15 persen yang menjadi tanggung jawab Kota Denpasar berada di kawasan Sanur Kaja, Kampung Jawa, dan Pemecutan Kaja. 
 
“Semua lahan ini adalah lahan private,” ungkapnya.
 
Sementara itu, pihaknya menyatakan komitmen di tahun 2023 - 2024 masuk ke dalam lahan tersebut dengan melakukan strategi CSR. Hal ini lantaran ranah private dan tidak bisa menggunakan APBD.
 
“Kedua berlolaborasi dengan asosiasi seperti real estate misalnya,” jelasnya.
 
Dengan cara tersebut, pihaknya mengaku permasalahan di tahun 2023 dapat diatasi. Kemudian yang menjadi tanggung jawab pusat adalah kawasan TPA Suwung dan kawasan Karya Makmur.
 
“Meskipun menjadi tanggung jawab pusat, kami lakukan strategi dengan melakukan lokakarya agar bisa mengatasi hal tersebut,” imbuhnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tentunya memiliki strategi dengan menggunakan bantuan stimulus perumahan swadaya dari pusat. Sehingga ditarget di akhir RPJMD tahun 2024, kawasan kumuh di Denpasar bisa dikurangi secara signifikan.
 
“Kami kerjakan bertahap karena anggaran dan kewenangan kami terbatas,” sebutnya.
 
Cipta Sudewa menambahkan luasan kawasan kumuh di Kota Denpasar terbilang kecil. Yakni luasan kawasan kumuh yang masih tersisa hanya 0,036 persen.
wartawan
YPA
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.