Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpomal Lanal Denpasar dan Posal Gilimanuk, Amankan Pendatang yang Masuk ke Bali

Bali Tribune/ PENDATANG - Pengamanan para pendatang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (3/6).

Balitribune.co.id | Negara - Mewakili Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, selaku Dansubsatgas Pelabuhan Pengamanan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dandenpomal Lanal Denpasar Mayor Laut (PM) Bondan Kejawan memimpin pengamanan para pendatang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (3/6). Pihak Lanal Denpasar pun menerjunkan sejumlah personel dari Denpomal Lanal Denpasar dan Pos TNI AL (Posal) Gilimanuk untuk mem-backup aparat setempat dan Pemkab Jembrana.

Sejumlah aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga dari instansi terkait lainnya disiagakan untuk memaksimalkan pengamanan di semua pintu masuk pelabuhan di Bali menghadapi arus balik para pendatang yang masuk ke Bali, pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Pengetatan pengamanan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kemungkinan dibawa oleh para pendatang dari Pulau Jawa yang akan masuk ke wilayah Provinsi Bali. Terkait hal ini, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bekerja sama dengan aparat TNI-Polri dan instansi terkait lainnya untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk. "Pangkalan TNI AL Denpasar bersama aparat keamanan terkait lainnya akan terus berupaya membantu pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan operasi penyekatan dan pengamanan daerah pelabuhan di wilayah Pemkab Jembrana," ujar Mayor Bondan Kejawan.

Upaya dari Lanal Denpasar tersebut merupakan penjabaran dari pemerintah dan Pimpinan TNI AL dalam membantu pemerintah daerah juga pemerintah di kabupaten/kota dalam menangani dampak virus Corona di daerah masing-masing. Bahkan, Pimpinan TNI dan TNI AL mengeluarkan perintah dan arahan agar pihak TNI AL bersama-sama dengan unsur-unsur TNI-Polri dan Pemda agar membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.

Diharapkan, para penyeberang dan siapapun yang akan masuk ke Bali diwajibkan memiliki kelengkapan surat keterangan (suket) yang ditetapkan oleh Pemprov Bali. Diantaranya, suket kesehatan dan hasil rapid test dari rumah sakit, dimana banyak pendatang yang tidak mengantongi suket dan hasil rapid test, sehingga ditolak masuk Bali dan dikembalikan ke daerah asalnya.

Bupati Jembrana I Putu Artha menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di pintu masuk Bali paling Barat (Gilimanuk). Selain melaksanakan penyekatan dan pengamanan, pihaknya juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di wilayah Pelabuhan Gilimanuk.  “Sesuai instruksi Presiden, kami bersama Tim Satgas Covid-19 Provinsi Bali melakukan penyemprotan disinfektan di Pelabuhan Gilimanuk, sebagai salah satu pintu masuk ke Bali. Penyemprotan disinfektan diprioritaskan di ruang publik yang bersentuhan langsung dengan penumpang seperti, loket tiket hingga fasilitas di dalam kapal penumpang,” ujarnya.

Bupati Artha berpesan kepada masyarakat untuk tidak panik, tetap waspada dan mencegah masuknya virus dengan cara melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Sejak beberapa hari, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan menyasar ruang publik lainnya seperti, objek wisata, pasar hingga area perkantoran di lingkup Pemkab Jembrana.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.