Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dermaga Serangan Disemprot Disinfektan

Bali Tribune/ Semprot Disinfektan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar bersama Bendesa serta stakeholder Desa Serangan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh Boat dan Ruang Tunggu di Dermaga Desa Serangan, Kamis (19/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Bendesa serta stakeholder Desa Serangan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh Boat dan Ruang Tunggu di Dermaga Desa Serangan, Kamis (19/3). Penyemprotan dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam boat dan ruang tunggu Dermaga Sanur.
 
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemberian hand sanitazer bagi penumpang yang dipimpin Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.
 
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengungkapkan, penyemprotan disinfektan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona pada alat transportasi penyeberangan. Sebab, alat transportasi laut tersebut yang dipakai oleh wisatawan mancanegara dan masyarakat lokal yang melakukan penyeberangan dari Sanur - Nusa Lembongan, Nusa Penida dan sebaliknya. 
 
Selain boat, ruang tunggu penyebrangan dan terminal juga disemprot disinfektan. Penyemprotan itu merupakan upaya Dishub dan pihak terkait untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dari wisatawan yang akan menyeberang.
 
"Penyemprotan ini kita lakukan untuk antisipasi virus corona. Kita tahu sendiri virus itu cepat menyebar, apalagi di kawasan ini banyak wisatawan mancanegara yang akan menyeberang," jelasnya. 
 
Penyemprotan itu akan dilakukan sampai 29 Mei 2020 sesuai dengan status siaga kebencanaan. Khusus penyemprotan boat, nantinya akan dilanjutkan oleh pemilik boat sedangkan khusus untuk ruang tunggu akan dilanjutkan penyemprotan oleh pihak desa. Untuk penyemprotan akan dilakukan tiga kali dalam sehari mengingat boat terus digunakan untuk penyeberangan. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.