Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Bedulu Berlakukan Jam Malam

Bali Tribune/ JAM MALAM - Menangkal paparan virus Corona atau Covid-19, Bedulu berlakukan jam malam.
Balitribune.co.id | Gianyar - Menangkal paparan virus corona atau Covid-19 ke wilayah desa adat, masyarakat Desa Adat Bedulu, Blahbatuh tidak main-main. Buktinya, jam malam  pun diberlakukan  hingga pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan Sabha Desa Adat Bedulu setelah menggelar rapat yang melibatkan Bendesa dan Mudita Kerta Sabha serta seluruh prajuru dan anggota Pecalang Desa Adat Bedulu, di Pura Pengastulan Bedulu, Sabtu, (21/3) malam.
 
Ketua Sabha Desa Bedulu, Wayan Sudarsana, menjelaskan keputusan itu diambil guna menyikapi keputusan Pemerintah dalam menanggulangi sebaran Covid-19, sudah mengancam kesehatan bahkan telah menelan ribuan nyawa di berbagai belahan dunia.
 
Untuk menegakkan dan menyosialisasikan keputusan Sabha Desa, seluruh peserta rapat dengan didampingi Kapolsek Blahbatuh serta sejumlah petugas dari Mapolsek, mendatangi kelima balai banjar adat serta kelompok pemuda yang tersebar membuat ogoh-ogoh.
 
Kepada kelima banjar adat yang ada, disampaikan Ketua Sabha seputar keputusan yang melarang adanya kegiatan bergerombol yang melibatkan maksimal lima orang di balai banjar. Hal ini disampaikan, karena masih dijumpai kegiatan membuat ogoh-ogoh. Padahal telah disepakati tidak ada pengarakan ogoh-ogoh sampai datangnya hari raya pengrupukan tahun Saka 1943 mendatang.
 
Karena itu, dalam keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, disepakati untuk memberlakukan jam malam di semua balai banjar di atas pukul 22.00 Wita.
 
"Jam malam ini berlaku di semua balai banjar mulai Pukul 22.00 Wita. Artinya tidak diperkenankan ada orang bergerombol lebih dari lima orang di balai banjar selama masa isolasi yang ditetapkan pemerintah untuk masa 14 hari ke depan. Kecuali ada hal mendesak, itupun harus sepengetahuan prajuru desa atau kelian banjar," jelas Ketua Sabha di hadapan pemuda yang masih berupaya menyelesaikan ogoh-ogoh yang sudah disepakati tidak ada kegiatan mengarak ogoh-ogoh sampai pengrupukan mendatang.
 
Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, mendukung keputusan Sabha Desa Bedulu mengungat situasi dan kondisi wilayah belakangan ini, terkait kasus mewabahnya Covid-19.
 
"Kesepakatan dan keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, perlu didukung demi keselamatan dan kesehatan bersama," kata Kapolsek Yoga Widyatmoko yang berkeling desa adat Bedulu, untuk mengimbau pelaksanaan social distancing yaitu menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang.
 
Kapolsek Blahbatuh juga mengungkapkan ancaman virus yang menjadi ancaman berbagai negara di dunia. Tidak hanya virus corona ini telah mengambil ribuan nyawa di berbagai belahan negara, namun tingkat penyebarannya sangat cepat.
 
Bendesa Adat Bedulu, Gusti Made Ngurah Serana kepada warga dan pemuda adat Bedulu, menguraikan sebaran virus yang awalnya dijumpai di Wuhan Cina ini, sudah menjadi ancaman seriur bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya karena ikan, juga penularannya sangat cepat," jelas Bendesa Bedulu yang juga anggota DPRD Kabupaten Gianyar ini.
 
Disebutkan Ngurah Serana, untuk menanggulangi sebaran virus Corona ini, salah satu yang diterapkan adalah mengisolasi diri dengan tinggal di rumah selama 14 hari ke depan. Selama waktu itu nantinya akan menunjukkan gejala, apakan sudah terpapar Covid-19 apa tidak. "Selama masa isolasi ini, hindari berinteraksi dengan orang lain, karena itulah pemerintah meliburkan sekolah dan belajar di rumah. Demikian juga pegawai, tidak ke kantor tetapi bekerja dari rumah," jaga kesehatan dan keselamatan seluruh umat terutama warga desa adat Bedulu.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Wujudkan Keluarga Berkualitas, BKKBN Bali Sinkronkan Program Pusat dengan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.