Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Bitera Desak Penutupan Tiga Usaha Tahu

Bali Tribune/ Tak berizin dan buang limbah ke seenaknya, desa adat minta usaha tahu ditutup
Balitribune.co.id | Gianyar - Gerah dengan aktivitas pembuatan tahu tempe yang sudah bertahun-tahun mencemari lingkungan dan tidak mengantongi izin,  Desa Adat Bitera mendesak aparat terkait menutup usaha tersebut. Terlebih dalam sidak yang dilakukan aparat terkait, Selasa (6/8), tiga usaha yang berada di dekat Jembatan Sungai Pakerisan tersebut tidak mengantongi izin serta tidak memiliki penampungan limbah yang memadai.
 
Bendesa Adat Bitera, I Nyoman  Sumantra yang ikut dalam  sidak tersebut mengaku sangat kecewa, lantaran usaha yang sudah lama dikeluhkan warganya itu tidak juga diambil tindakan tegas. Padahal tiga usaha pembuatan tahu tempe itu sudah jelas tidak mengantongi izin dan secara nyata telah membuang limbah sembarangan.
 
“Kalaupun  mereka sudah membuat tempat penampungan limbah, itu hanya kamuflase. Kenyataannya mereka buang limbah secara langsung ke Sungai Pakerisan,” sorotmya.
 
Diakuinya, usaha tersebut ini sudah puluhan tahun beraktivitas dan sudah berulangkali dikeluhkan warga.  Tidak hanya warga di sekitar lokasi, pengguna jalan yang melintas pun mengeluhkan bau limbah tahu yang menyengat setiap kali melintas di Jembatan Bitera tersebut. Selama itu juga petugas terkait sudah berulangkali melakukan pembinaan, namun usaha tanpa izin itu tetap juga beraktivitas.
 
 “Kami sebagai prajuru adat juga merasa malu, karena  keluhan warga ini tidak juga disikapi, karena itu kami  juga mendesak agar usaha itu ditutup karena telah mengusik tatanan keseimbangan trihita karana di wewidangan kami,” tegasnya.
 
Lurah Bitera, I Gede Bagiada mengaku pihaknya sudah menindaklajuti keluhan warga itu, bahkan sebelumnya juga sudah sempat melakukan sidak. Dari sidaknya itu ia memang melihat secara langsung  limbah tahu  tersebut dibuang  ke Sungai Pakerisan.
 
Diakui pula ada septik tank namun diduga sebagai akal-akalan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dia sudah membuat penampungan.  Pihaknya pun berjanji akan menintidaklanjuti  ke OPD untuk dilakukan tindakan.
 
Disebutkan, ada tiga pemilik usaha tahu tempe yang disasar. Mereka yakni Sulaeman dan Erawati asal Lombok, serta Edi Purwanto asal Blitar, Jawa Timur. Setelah dicek, usaha  tahu itu tak berizin dan pemilik usahanya mengakui membuang limbah ke sungai. dalihnya,  tangki septic tank tidak berfungsi.
wartawan
Nyoman Astana
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.