Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Darmasaba Larang Pemilik Rumah Kos Terima Penyewa Baru, Melanggar, Denda Rp 500 Ribu

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Satgas Covid-19 Desa Darmasaba bersama komponen masyarakat setempat melakukan penyemprotan disinfektan, Minggu (19/4/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, gencar melakukan upaya pencegahan. Beberapa kebijakan diambil melalui paruman (rapat), diantaranya melarang pemilik kos menerima penyewa baru. 
 
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Desa Adat Darmasaba diantaranya bersama Satgas Covid-19 secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di empat banjar adat wilayah Darmasaba diantaranya Br. Menesa, Br. Cabe, Br Penenjoan dan Br Darmasaba. Penyemprotan dilakukan secara gotong-royong dengan melibatkan komponen masyarakat seperti sekaa teruna, pecalang, pengurus banjar adat dan dinas. 
 
Sementara bagi warga Desa Darmasaba yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihak desa welcome menerima warganya  asal melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik.
 
Sementara itu bagi pemilik rumah kos diputuskan untuk sementara waktu dilarang menerima tamu kos baru. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan hasil rapat (paruman) desa adat.
 
“Aturan yang kami terapkan sesuai hasil kesepakatan atau perarem desa adat,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Desa Darmasaba, Drh I Gede Dedy Marsika, Minggu (19/4/2020).
 
Secara rinci ia menyebutkan perarem (aturan adat, red) yang dibuat untuk menangkal masuknya wabah Covid-19 di Desa Darmasaba, diantaranya, pemilik kos sementara tidak boleh menerima orang kos baru, begitupula menerima tamu dibatasi. Bagi pemilik warung, agar menyiapkan masing-masing tempat mencuci tangan. Apabila melanggar maka ada sanksi yang harus diterima.
 
“Untuk sanksi yang membandel, bagi pemilik kos dan orang yang baru ngekos bila diketahui dikenakan masing-masing dengan denda Rp 500 ribu, sedangkan bagi warung yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dikenakan denda sebesar  Rp 200 ribu,” ujarnya.
 
Aturan  dan sanksi ini juga sudah disosialisasikan dan sudah dipasang dalam bentuk baliho di sejumlah titik setrategis di Desa Adat Darmasaba. 
 
“Kami berharap imbauan ini dipatuhi untuk keselamatan kita bersama,” kata Dedy Marsika.
 
Sementara Bendesa Adat Darmasaba I Made Suardana menambahkan, khusus bagi warga Darmasaba yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau bekerja di Kapal Pesiar bila sudah pulang wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Yakni, melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
 
“Ada satu orang sudah menjalani isolasi mandiri  selama 14 hari dan dilakukan tes hasilnya negatif, dan masih ada dua orang, juga mengisolasi diri, meski data kesehatannya dinyatakan hasilnya negatif, kita tetap minta agar disiplin menjalankan karantina mandiri demi keamanan seluruh warga Darmasaba," ungkapnya. 
 
Meski demikian, Suardana menyebut, bagi warga yang diisolasi saat ini tetap mendapat pengawasan ketat tanpa ada diskriminatif. 
 
"Warga kita yang diisolasi tetap terpantau, bahkan bagaimana meminimalkan kontak di rumah, mulai menyiapkan kamar mandi terpisah, tempat tidur terpisah, membawakan makanan di atur ketat, intinya dari desa adat tetap menerima asalkan standar prosedurnya jelas, tidak diskriminatif, tidak boleh menolak, apalagi  PMI yang memang warga kita sendiri," tandasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.