Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Darmasaba Larang Pemilik Rumah Kos Terima Penyewa Baru, Melanggar, Denda Rp 500 Ribu

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Satgas Covid-19 Desa Darmasaba bersama komponen masyarakat setempat melakukan penyemprotan disinfektan, Minggu (19/4/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, gencar melakukan upaya pencegahan. Beberapa kebijakan diambil melalui paruman (rapat), diantaranya melarang pemilik kos menerima penyewa baru. 
 
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Desa Adat Darmasaba diantaranya bersama Satgas Covid-19 secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di empat banjar adat wilayah Darmasaba diantaranya Br. Menesa, Br. Cabe, Br Penenjoan dan Br Darmasaba. Penyemprotan dilakukan secara gotong-royong dengan melibatkan komponen masyarakat seperti sekaa teruna, pecalang, pengurus banjar adat dan dinas. 
 
Sementara bagi warga Desa Darmasaba yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihak desa welcome menerima warganya  asal melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik.
 
Sementara itu bagi pemilik rumah kos diputuskan untuk sementara waktu dilarang menerima tamu kos baru. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan hasil rapat (paruman) desa adat.
 
“Aturan yang kami terapkan sesuai hasil kesepakatan atau perarem desa adat,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Desa Darmasaba, Drh I Gede Dedy Marsika, Minggu (19/4/2020).
 
Secara rinci ia menyebutkan perarem (aturan adat, red) yang dibuat untuk menangkal masuknya wabah Covid-19 di Desa Darmasaba, diantaranya, pemilik kos sementara tidak boleh menerima orang kos baru, begitupula menerima tamu dibatasi. Bagi pemilik warung, agar menyiapkan masing-masing tempat mencuci tangan. Apabila melanggar maka ada sanksi yang harus diterima.
 
“Untuk sanksi yang membandel, bagi pemilik kos dan orang yang baru ngekos bila diketahui dikenakan masing-masing dengan denda Rp 500 ribu, sedangkan bagi warung yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dikenakan denda sebesar  Rp 200 ribu,” ujarnya.
 
Aturan  dan sanksi ini juga sudah disosialisasikan dan sudah dipasang dalam bentuk baliho di sejumlah titik setrategis di Desa Adat Darmasaba. 
 
“Kami berharap imbauan ini dipatuhi untuk keselamatan kita bersama,” kata Dedy Marsika.
 
Sementara Bendesa Adat Darmasaba I Made Suardana menambahkan, khusus bagi warga Darmasaba yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau bekerja di Kapal Pesiar bila sudah pulang wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Yakni, melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
 
“Ada satu orang sudah menjalani isolasi mandiri  selama 14 hari dan dilakukan tes hasilnya negatif, dan masih ada dua orang, juga mengisolasi diri, meski data kesehatannya dinyatakan hasilnya negatif, kita tetap minta agar disiplin menjalankan karantina mandiri demi keamanan seluruh warga Darmasaba," ungkapnya. 
 
Meski demikian, Suardana menyebut, bagi warga yang diisolasi saat ini tetap mendapat pengawasan ketat tanpa ada diskriminatif. 
 
"Warga kita yang diisolasi tetap terpantau, bahkan bagaimana meminimalkan kontak di rumah, mulai menyiapkan kamar mandi terpisah, tempat tidur terpisah, membawakan makanan di atur ketat, intinya dari desa adat tetap menerima asalkan standar prosedurnya jelas, tidak diskriminatif, tidak boleh menolak, apalagi  PMI yang memang warga kita sendiri," tandasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.