Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Padangan di Pupuan Darurat Rabies

Bali Tribune / VAKSINASI – Kegiatan vaksinasi rabies di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, baru-baru ini.

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan menetapkan Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, dalam keadaaan darurat rabies. Menyusul temuan positif rabies pada seekor anjing yang sempat menggigit orang belum lama ini.

Selain itu, Dinas Pertanian juga berencana melanjutkan vaksinasi pada hewan dengan sasaran 108 ekor anjing di Banjar Padangan Kelod. Waktu pelaksanaan vaksinasi ini masih belum bisa dipastikan karena berbenturan dengan vaksinasi PMK (penyakit mulut dan kuku).

“Jadwalnya belum pasti karena dari Pemprov Bali meminta vaksin PMK terlebih dulu,” jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, drh Gede Eka Parta Ariana, Rabu (17/1).

Ia menjelaskan, ketersediaan vaksin secara umum masih aman. Jumlahnya yang tersedia mencapai 3.000 vial. “Untuk vaksin selalu aman,” sebutnya.

Pada awal tahun ini ditemukan ada tiga ekor anjing positif rabies yang telah menggigit lima warga. Empat orang di antaranya digigit di Banjar Padangan Kelod dan satu orang lagi di Banjar Padangan Kaja. Terhadap kejadian itu, Dinas Pertanian melakukan vaksinasi pada hewan. Vaksinasi pertama dilakukan dengan menyasar 122 ekor anjing.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan Ida Bagus Wira Andi menegaskan warga yang digigit anjing di Desa Padangan sudah mendapat penanganan. Sebanyak dua dosis diberikan vaksin VAR kepada setiap korban. "Kalau untuk stor VAR masih aman. Masih tersisa 1.700 vial," jelasnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.