Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Pemogan Contoh Sukses Desa Bersinar di Indonesia

Bali Tribune / BERSINAR - Tangkapan layar Desa ‘Bersinar’ Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang ditampilkan melalui video pada puncak acara HANI (27/6) di Nusa Dua Convention Center.

balitribune.co.id | DenpasarDalam puncak acara HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) yang diselenggarakan, Senin (27/6), BNN RI dalam video yang ditampilkan memberikan apresiasi kepada Desa Pemogan sebagai contoh sukses Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Indonesia.

Desa Bersinar merupakan program prioritas BBN RI yang digencarkan di 1.107 desa di Indonesia sebagai sebuah upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa. Desa Pemogan yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar menjadi contoh sukses program bersinar yang secara khusus diapresiasi oleh BNN RI pada puncak HANI 2022 di Nusa Dua Convention Center.

Desa Bersinar merupakan bagian dari soft power approach atau pendekatan yang dikedepankan oleh BNN RI, sebuah tindakan preventif dalam membentuk ketahanan diri serta daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.

Desa Pemogan mengolaborasikan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. Desa Pemogan memiliki 94 penggiat anti narkoba yang menjadi ujung tombak dalam upaya penanggulangan narkoba.

Kepala BNNP Bali Brijen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH MSi menjawab Bali Tribune menjelaskan, betapa pentingnya kerjasama antara seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Penyalahgunaan narkoba di Bali bisa terjadi kepada siapa saja, tak melihat suku, umur dan jenis kelamin. Tingkat rehabilitasi warga asli Bali mencapai 60%, sehingga membuat program Desa Bersinar sebagai garda terdepan untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara dini. Agar tidak ada lagi stigma yang membengkak di masyarakat bahwa pecandu otomatis ditangkap. Tidak seperti itu, jika mereka meminta pertolongan kepada BNN, pasti akan direhabilitasi dan privasi ditanggung," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pendekatan soft power approach diharapkan bisa mengarahkan anak muda ke kegiatan yang lebih positif dan tidak menghabiskan waktu dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Ke depannya, stakeholders dan seluruh kalangan masyarakat ikut bahu membahu memerangi masalah ini. Begitupula kearifan lokal seperti aturan adat awig-swig yang bisa memberikan selain hukum positif, juga sebagai sanksi sosial bagi para pengedar," ucapnya.

Terakhir, ia berharap situasi pengguna dan pengedar narkoba di Bali bisa ditekan serendah mungkin. Sebab, memberantas narkoba adalah tanggung jawab bersama, mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, untuk menangkal adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

wartawan
M3

Politeknik Negeri Bali Luncurkan Program Bina Desa untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

balitribune.co.id | Singaraja - Politeknik Negeri Bali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program Bina Desa dengan tema "Implementasi Teknologi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Mendukung TPS3R Berkelanjutan di Desa Bebetin, Buleleng-Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Saksikan Laga Final DBL Tahun 2025, Tim Basket Putra Resman Juara Setelah Tumbangkan Smansa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri laga final Honda Development Basketball League (DBL) with Kopi Good Day Bali 2025 di Gor Purna Krida, Badung, pada Sabtu (16/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Diberi Imbal Jasa, Pelaku Usaha Pariwisata Siap Jadi Endpoint PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Pada 15 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) dalam hal terjadi kendala saat proses atau sistem pembayaran. 

Wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran PWA sebesar Rp 150 ribu di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.