Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Sanur Kauh Raih Penghargaan Desa Zero Waste

Bali Tribune/Perbekel Desa Sanur Kauh, Made Ada, menerima penghargaan sebagai Desa Zero Waste dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.


 
balitribune.co.id | Denpasar -  Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan  berhasil menyabet penghargaan tingkat nasional sebagai Desa Zero Waste. Penghargaan ini diberikan  Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. 
 
Penghargaan diberikan karena Desa Sanur Kauh dianggap berhasil dalam mengelola sampah.
 
Penghargaan diberikan langsung Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr. Yusharto Huntoyungo, kepada Perbekel Desa Sanur Kauh, Made Ada, pada Senin (18/4)Bertempat di Park 23 Creative Tuban Badung. 
 
Dikonfirmasi usai menerima penghargaan, Perbekel Desa Sanur Kauh, Made Ada, menjelaskan terkait penanganan sampah di Desa Sanur Kauh, pada awal pelaksanaan program pemilahan sampah ini, masih banyak warga masyarakat yang sering  kerepotan dengan harus memilah sampah terlebih dahulu. Namun lambat laun, warga masyarakat Desa Sanur Kauh merespon baik  program ini.  Dalam sehari kurang lebih 3 ton sampah berbasis sumber bisa kami olah, kata Made Ada. 
 
Kesadaran warga pun semakin meningkat, bahwa memilah sampah berbasis sumber memiliki banyak manfaat, terutama lingkungan menjadi bersih dan sehat. Bahkan warung makan di lokasi kami sudah banyak yang memilah mana sampah basah, seperti nasi dan sisa makanan lainnya. Sampah ini digunakan untuk pakan hewan ternak, ujarnya. 
 
Dengan menggandeng TPS3R Sekar Tanjung, Desa Sanur Kauh mengedukasi warganya dengan cara mengajarkan memilah sampah berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Metode yang digunakan adalah Reuse (memanfaatkan Kembali), Reduce (mengurangi sampah), dan Recycle (mendaur ulang).
 
Atas prestasi ini, Desa Sanur Kauh patut berbangga hati. Keberhasilannya dalam mengolah sampah berbasis sumber ini merupakan hasil kerja keras seluruh lapisan warga Desa Sanur Kauh. 
 
Kami sangat bangga dengan prestasi ini. Walaupun saat ini kami masih terbentur keterbatasan alat dan dana, namun kami tetap semangat dalam program pengelolaan ini. Kami berharap kedepannya Desa Sanur Kauh akan memiliki alat pencacah sampah, agar konsep dan tujuan pengolahan sampah ini bisa maksimal kami lakukan, pungkas Made Ada.
wartawan
YAN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.