Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Sanur Kauh Raih Penghargaan Desa Zero Waste

Bali Tribune/Perbekel Desa Sanur Kauh, Made Ada, menerima penghargaan sebagai Desa Zero Waste dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.


 
balitribune.co.id | Denpasar -  Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan  berhasil menyabet penghargaan tingkat nasional sebagai Desa Zero Waste. Penghargaan ini diberikan  Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. 
 
Penghargaan diberikan karena Desa Sanur Kauh dianggap berhasil dalam mengelola sampah.
 
Penghargaan diberikan langsung Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr. Yusharto Huntoyungo, kepada Perbekel Desa Sanur Kauh, Made Ada, pada Senin (18/4)Bertempat di Park 23 Creative Tuban Badung. 
 
Dikonfirmasi usai menerima penghargaan, Perbekel Desa Sanur Kauh, Made Ada, menjelaskan terkait penanganan sampah di Desa Sanur Kauh, pada awal pelaksanaan program pemilahan sampah ini, masih banyak warga masyarakat yang sering  kerepotan dengan harus memilah sampah terlebih dahulu. Namun lambat laun, warga masyarakat Desa Sanur Kauh merespon baik  program ini.  Dalam sehari kurang lebih 3 ton sampah berbasis sumber bisa kami olah, kata Made Ada. 
 
Kesadaran warga pun semakin meningkat, bahwa memilah sampah berbasis sumber memiliki banyak manfaat, terutama lingkungan menjadi bersih dan sehat. Bahkan warung makan di lokasi kami sudah banyak yang memilah mana sampah basah, seperti nasi dan sisa makanan lainnya. Sampah ini digunakan untuk pakan hewan ternak, ujarnya. 
 
Dengan menggandeng TPS3R Sekar Tanjung, Desa Sanur Kauh mengedukasi warganya dengan cara mengajarkan memilah sampah berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Metode yang digunakan adalah Reuse (memanfaatkan Kembali), Reduce (mengurangi sampah), dan Recycle (mendaur ulang).
 
Atas prestasi ini, Desa Sanur Kauh patut berbangga hati. Keberhasilannya dalam mengolah sampah berbasis sumber ini merupakan hasil kerja keras seluruh lapisan warga Desa Sanur Kauh. 
 
Kami sangat bangga dengan prestasi ini. Walaupun saat ini kami masih terbentur keterbatasan alat dan dana, namun kami tetap semangat dalam program pengelolaan ini. Kami berharap kedepannya Desa Sanur Kauh akan memiliki alat pencacah sampah, agar konsep dan tujuan pengolahan sampah ini bisa maksimal kami lakukan, pungkas Made Ada.
wartawan
YAN
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.