Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desak Pembentukan Perda Bendega, Puluhan Nelayan Datangi DPRD Gianyar

DIALOG - Perwakilan Nelayan berdialog dengan Pimpinan DPRD Gianyar.

BALI TRIBUNE - Dengan menggunakan busana adat Bali, puluhan perwakilan  nelayan dari seluruh Gianyar mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Jumat (24/8). Para nelayan mendesak lembaga dewan untuk membuat Perda tentang Bendega sebagai penjabaran Perda Bali nomor 11 tahuan 2017 tentang Bendega. Perda ini dinilai penting sebagai pelindung eksitensi nelayan dan kearifan lokal kawasan pesisir di Gianyar yang kini terhimpit investor. Kehadiran perwakilan nelayan yang dipimpin oleh Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali I Nengah Manumudhita ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Gianyar I Ketut Jata dan Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Ida Bagus Nyoman Rai dan didampingi Plt. Sekwan DPRD Gianyar I Wayan Arthana.  Di hadapan Pimpinan Dewan saat berdialog di Ruang Sidang DPRD Gianyar, para nelayan ini berharap agar ada payung hukum berupa Perda sebagai penjabaran  Perda Bali nomor 11 tahuan 2017 tentang Bendega. Mengingat, dari sejumlah permasalahan yang dihadapi para pelayan di pesisir Gianyar, tempat menambatan perahu/jukung serta kondisi parahyangan paling mendesak disikapi. Dalam dialog yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu, para nelayan juga meminta DPRD Gianyar agar Pemkab Gianyar memberi perhatian dan perlindungan terhadap eksitensi nelayan dan kearifan lokal pesisir di Bali. Karena,  kearifan lokal Bendega di pesisir, selama ini belum dinilaibeluam  mendapat perhatian pemerintah daerah. "Karena itu, kami mendesak untuk dibuatkan Perda Tentang Bendega. Pemprov Bali sudah menertbitkan perda, tentunya harus dikuatkan dengan Perda di Kabupateni," ujar Ketua DPD HNSI Bali I Nengah Manumuditha. Paparnya, secara filosofis Bendega perlu dilindungi seperti subak dan desa adat. Sebab, ketiganya menjadi falsafah dalam menjaga keseimbangan alam Bali. Ketiga falsafah tersebut adalah Sad Kerti, Wana Kerti, Samudra atau Segara Kerti. Sad Kerti telah melahirkan Subak, Wana Kerti telah melahirkan Desa Adat, sementara Segara Kerti melahirkan Bendega. Dari tiga kekuatan tersebut, dua kekuatan (Sad Kerti dan Segara Kerti) bersumber dari kehidupan ekonomi, dan satunya lagi (Wana Kerti) bersumber dari tempat tinggal. Aspirasi inipun langsung ditangkap oleh Wakil Ketua DPRD Gianyar dan Ketua Komisi II Ida Bagus Nyoman Rai, disadari betul,   dengan payung hukum akan memberikan perlindungan kepada eksitensi bendesa dalam aspek ekonomi, sosial dan tradisi. "Kami akan perjuangkan aspirasi para nelayan ini. Karena selama ini memang belum ada regulasi yang melindungi eksistensi Bendega dalam bentuk Perda, seperti halnya terhadap Subak. Namun demkian, tentua banyak tahapan yang harsu kita lalui bersama," kata  Ketut Jata. Pihaknya sangat mengapresiasi perjuangan para nelayan ini karena disampaikan dengan cara yang baik dan santun kepada pemerintah.  Karean itu DPRD Gianyar akan memperjuangkannya. Hanya saja, Tata mengingatkan para nelayan, agar perjuangan tersebut bukan dilatarbelakangi perasaan iri hati kepada subak, yang sudah mendapat pengakuan dan perlindungan regulasi.  

wartawan
redaksi
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.