Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Detok Bengkel, Spesialis Perawatan Suzuki Jimny Mumpuni

Bali Tribune / Made Suparta alis Detok owner (berdiri)
balitribune.co.id | Denpasar - Lokasinya memang jauh dari jalan prokol, jalan Ekowisata Pedungan Hijau Gang Subak Teduh1 No 47 (belakang).Meskipun begitu, Detok Bengkel ramai pelanggan,lantaran termasuk salah satu bengkel mobil  rujukan mumpuni bagi pemilik mobil Jip terutama Suzuki  Jimny.  Hasil pengerjaan memuaskan, ongkos perawatan pas dikantong,  menjadikan bengkel ramai pelanggan. Bahkan jika sedang ramai-ramainya harus rela antri. 
 
Made Suparta atau akrab disapa Detok owner bengkel ditemui Bali Tribune,  Rabu (20/7) menuturka, usaha miliknya ini bisa dikatakan  bengkel keluarga, meneruskan usaha Ayah dan Kakak. Sebagai generasi kedua dan mulai diteruskan ke putranya, Yudi.(generasi ketiga) Detok Bengkel berdiri pada tahun 2002 perawatan mobil diesel.
 
Seiring dengan perjalanan waktu dan bergabung Detok ke komunitas mobil Jangkrik, serta Safari Jip Club (SJC), tahun 2009, Detok mengubah usaha ke spesialis perawatan Jip.
 
“Semua masalah dan perawatan Jip terutama Jimny dapat ditangani di sini. Mulai dari perawatan ringan, tune-up, maupun oprek mesin menyesuaikan kebutuhan pemilik mobil,” ungkap  Detok.
 
Kami juga menangani permintaan modifikasi bodi dan kaki-kaki  onroad ataupun offroad, tergantung permintaan pelanggan, tambah Yudi.
 
Usaha tak mengkianati hasil. Mungkin ini bisa dikatakan tentang suksesnya Detok Bengkel. Bagaimana tidak,  umumnya murid  menghabiskan waktu dengan bermain usai sekolah, Detok remaja justru sepulang sekolah dari STM Rekayasa, Binoh , Denpasar bergelut dengan oli, mesin, gardan, membantu kakak bekerja dibengkel, era 80-an. 
 
Berbekal ilmu sekolah dan pengalaman, setahun kemudian Detok  Hijrah ke ibukota dan bekerja di beberapa pabrik perakitan mobil, Astra dan Indomobil. Mendapat pengalaman berharga di tanah rantau, Detok kembali ke Denpasar dan melanjutkan usaha bengkel keluarga hingga sekarang. 
 
“Pelajaran hidup yang menjadikan saya seperti ini. Saya ditinggal almahrum Bapak sejak kecil. Mau tidak saya harus bekerja demi sekolah.Bayangkan betapa lelah usai pulang sekolah (jalan kaki Pedungan-Binoh) langsung bekerja di bengkel. Semua itu saya jalani.Astungkara ada hasil positipnya  sekarang,”pungkas bapak dua anak yang juga  merupakan racer privater balap liar dijamannya.
wartawan
HEN
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.