Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewa Wiratmaja Dibebastugaskan

Bali Tribune / Jubir Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Ph.D.

balitribune.co.id | Badung - Langkah tegas diambil Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan Tahun 2018, dengan membebas tugaskan Dewa Nyoman Wiratmaja, SE.,M.M,AK.

Melalui SK Nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022, Rektor Unud membebastugaskan Dewa Wiratmaja, salah satu dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unud, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pembebastugasan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja dilakukan sampai ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Jubir Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Ph.D., di Badung, Rabu (30/3).

Surat Keputusan Rektor itu ditujukan kepada Dekan FEB Unud untuk melakukan pembebasan tugas yang bersangkutan sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum.

Mengingat KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Bupati Eka di Rutan Polda Metro Jaya dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK di gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s.d 12 April 2022, dan RS Kepala Seksi Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perkara itu merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatannya, tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Sedangkan tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022, dimana NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan  IDNW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi.

wartawan
ARW
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.