Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna ke-9 dengan Agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 16 Juni 2024
Diposting : 23 May 2024 14:27
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke- 9 (bersifat pengumuman/istimewa) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/5)

balitribune.co.id | DenpasarDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 9 (bersifat pengumuman/istimewa) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/5). Rapat Paripurna kali ini dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali serta penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Bali.

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota 

menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 

"Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nantinya disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah," jelasnya.

Disampaikannya saat Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, guna memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 secara bersama-sama pada tanggal 22 Maret 2024, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan terinci yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Dalam kesempatan ini, kami atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali menyampaikan terimakasih kepada Anggota VI BPK RI,

Prof. Dr. Pius Lustrilanang dan kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terimakasih serta apresiasi atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan," katanya. 

Lebih lanjut Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengatakan, dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI tentunya dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. "Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindaklanjut hasil pemerikasaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang," imbuhnya.