Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli akan Bahas Lima Ranperda

DPRD
PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Bangli membahas lima ranperda dari eksekutif.

BALI TRIBUNE - Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017 - 2031, Ranperda  tentang  Tata Laksana Pengedalian  Pencemaran Air, Ranperda tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Subak, dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, resmi dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan, Senin (18/12).  Rapat  paripurna dewan tersebut dipimpin ketua DPRD  Bangli Ngakan Made kutha Parawata, sementara dari eksekutif dihadiri Wabup Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Menurut Kutha Parwata, dari 5 Ranperda ini dapat dipahami bahwa Ranperda tersebut, adalah semata-mata  dalam meningkatkan fungsi  pemerintahan  terutama fungsi pengaturan, pelayanan,  dan pemberdayaab masyarakat. Oleh karenanya, Ranperda ini memiliki arti yang sangat penting. “Kami harap dalam pembahasan segenap anggota DPRD dan eksekutif dalam pembahasan  betul-betul memperhatikan  dan mengantisipasi perkembangan masyarakat sehingga fungsi peerintah berjalan efektif dan efisien,”ujarnya.

Wakil Bupati Bangli  Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan  berharap agar Ranperda ini mendapatkan pembahasan yang optimal sehingga pada saat yang telah dijadwalkan  mendapat persetujuan  bersama. “Sudan tentu Perda yang ditetapkan  sebagai salah satu kebijakan daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi peningakatan  pelayanan, pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut dipaparkan, Bangli menjadi salah satu destinasi wisata  dunia yang ditandai dengan diakuinya Kalder batur sebagai bagian dari Unesco Global Geopark. Jadi sudah tentu kawasan ini memberlukan panaatan dan pengembangan, termasuk objek wisata lainnya di Bangli. “Sebagai salah satu sektor ekonomi masyarakat, pariwisata dituntut mereduksi dampak negatif pembangunan kepariwisataan. Disamping itu pariwisata juga dituntut tumbuh  dalam lingkungan yang sangat kompetitif,  jadi dipandang perlu menyusun  rencana induk kepariwisataan tahun 2017 hingga 2031,” katanya.

Berkaitan dengan Ranperda Subak, jelas dia, subak adalah organisasi tradisional  dibidang  tata guna air pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio agraris, reglius, ekonomis yang secara historis  terus tumbuh dan berkembang. Jadi untuik meningkaitkan eksitensi subak yang selama ini  sudah dirasakan manfaatnya  secara positif  terutama dalam mengatur  anggota (krama) dan wilayah secara intern maupun dalam membantu program-program pemerintah  dibidan pembangunan, maka pengakuan dan penghormatan  dapat diatur dalam Perda, sehingga dipandang perlu menetapka Perda tentang Subak.

wartawan
Agung Samudra
Category

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.