BALI TRIBUNE - Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017 - 2031, Ranperda tentang Tata Laksana Pengedalian Pencemaran Air, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Subak, dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, resmi dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan, Senin (18/12). Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin ketua DPRD Bangli Ngakan Made kutha Parawata, sementara dari eksekutif dihadiri Wabup Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Menurut Kutha Parwata, dari 5 Ranperda ini dapat dipahami bahwa Ranperda tersebut, adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan, pelayanan, dan pemberdayaab masyarakat. Oleh karenanya, Ranperda ini memiliki arti yang sangat penting. “Kami harap dalam pembahasan segenap anggota DPRD dan eksekutif dalam pembahasan betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan masyarakat sehingga fungsi peerintah berjalan efektif dan efisien,”ujarnya.
Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan berharap agar Ranperda ini mendapatkan pembahasan yang optimal sehingga pada saat yang telah dijadwalkan mendapat persetujuan bersama. “Sudan tentu Perda yang ditetapkan sebagai salah satu kebijakan daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi peningakatan pelayanan, pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut dipaparkan, Bangli menjadi salah satu destinasi wisata dunia yang ditandai dengan diakuinya Kalder batur sebagai bagian dari Unesco Global Geopark. Jadi sudah tentu kawasan ini memberlukan panaatan dan pengembangan, termasuk objek wisata lainnya di Bangli. “Sebagai salah satu sektor ekonomi masyarakat, pariwisata dituntut mereduksi dampak negatif pembangunan kepariwisataan. Disamping itu pariwisata juga dituntut tumbuh dalam lingkungan yang sangat kompetitif, jadi dipandang perlu menyusun rencana induk kepariwisataan tahun 2017 hingga 2031,” katanya.
Berkaitan dengan Ranperda Subak, jelas dia, subak adalah organisasi tradisional dibidang tata guna air pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio agraris, reglius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang. Jadi untuik meningkaitkan eksitensi subak yang selama ini sudah dirasakan manfaatnya secara positif terutama dalam mengatur anggota (krama) dan wilayah secara intern maupun dalam membantu program-program pemerintah dibidan pembangunan, maka pengakuan dan penghormatan dapat diatur dalam Perda, sehingga dipandang perlu menetapka Perda tentang Subak.