
balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui penyerahan aset milik daerah berupa bangunan pasar Catur, Kintamani kepada Desa Dinas Catur. Persetujuan melalui rapat kerja dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, pada Jumat (25/7). Sementara dari eksekutif dihadiri Sekda Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli Nasrudin SH.
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada mengatakan, keputusan menyetujui penyerahan aset pasar Catur kepada Desa Dinas Catur tiada lain untuk menghindari terjadi persoalan kedepannya.
“Lahan pasar tercatat atas nama Desa Adat Catur, sementara bangunan merupakan aset milik Pemkab Bangli,” ungkap politisi Golkar ini.
Selain itu dalam pengelolaan pasar sempat menjadi temuan BPK karena biaya operasional lebih besar dari pada pendapatan.
“Selama ini pemerintah belum bisa optimal melakukan pengelolaan, seperti pengelolaan sampah yang kerap mengundang keluhan masyarakat,” ujar Budiada.
Pihaknya berharap setelah diserahkan kepada desa dinas, pengelolaan pasar bisa berjalan dengan bagus dan tidak lagi muncul persoalan baik itu terkait kepemilikan aset dan pembagian hasil dengan desa adat.
Sementara Sekda Bangli, Dewa Agung Riana Putra mengatakan, penyerahan aset dilakukan atas permintaan pemerintah desa Catur. Butuh waktu dalam proses penyerahan, pasalnya sebelum diserahkan Pemkab Bangli melakukan kajian terhadap aset bangunan berupa kios yang dibangun lewat anggaran dari Kementerian Perdagangan tersebut.
Lanjut Riana Putra, adapun pertimbangan dilakukan penyerahan aset tersebut yakni salah satunya lahan tersebut milik Desa Adat Catur. Selain itu hasil pungutan retribusi yang dilakukan Disperindag tidak bisa menutup biaya operasional.
”Langkah ini diambil untuk memperdayakan masyarakat setempat, untuk pengelolaan pasar nantinya akan dilakukan oleh BUMDes,” sebutnya.
Sementara Kadisperindag Bangli, Nasrudin mengatakan, ditahun 2018 pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan mengalokasikan anggaran lewat dana tugas pembantu (TP) untuk revitalisasi pasar rakyat Catur. Proses revitaliasai pasar selesai di tahun 2020 dan untuk pengelolaan dilakukan oleh Disperindag Bangli.
”Setelah aset diserahkan nanti untuk pengelolaan pasar sepenuhnya jadi tanggung jawab Desa Catur,” ungkap Nasrudin.