Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Keluhkan Material Longsor

Material longsor di ruas jalan Dusun Mapagan tembus Desa Penijoan sejak dua pekan lalu belum dibersihkan. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan. (sam)

Bangli, Bali Tribune

Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi dua pekan lalu mengakibatkan terjadinya longsor di beberapa titik. Walapun telah berlalu dua pekan, namun hingga kini material longsor masih menutup hampir setengah badan jalan.

Kondisi ini terlihat di ruas jalan Dusun Mapagan tembus Desa Peninjoan, tepatnya di Dam Tampuagan. Keberadaan material yang belum diangkut ini mengundang keluhan anggota DPRD Bangli, I Nengah Reken. “Sudah dua minggu, material longsor belum juga diangkut, apa menunggu jatuhnya korban jiwa baru diangkut,” sentilnya, Kamis (12/01/2017).

Kata Reken, posisi titik longsor yang tepat di jalan menanjak dan menikung sangat membahayakan pengguna jalan. Apalagi material longsor berupa batu padas bercampur tanah tersebut menimbun hampir setengah badan jalan. Ia mendesak instansi terkait dalam hal ini BPBD turun ke lokasi untuk mengevakuasi material longsor tersebut.

Sekretaris Desa Peninjoan, Wayan Suyasa saat dikonfirmasi, mengungkapkan, material longsor memang sempat menutup seluruh badan jalan. Sebagian telah dipindahkan oleh perangkat desa dibantu anggota kepolisian, TNI dan masyarakat, agar kendaraan bisa melintas. “Masih ada sebagian yang menutupi setengah badan jalan,” kata dia.

Ditanya apakah pihak desa sempat menghubungi BPBD, Suyasa mengatakan, sepengetahuannya kepala desa setempat sudah menghubungi pihak BPBD via telpon. Tapi sampai sekarang material longsor masih ada di lokasi. Kondisi ini, kata dia, bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut. “Jelas akan membahayakan kalau tetap dibiarkan di sana,” kata dia.

Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli, I Ketut Agus Sutapa, mengatakan, akan ke lokasi untuk mengecek, apakah evakuasi memerlukan alat berat atau tidak. Pasalnya, saat ini alat berat tersebut ada di Dinas Pekerjaan Umum dan masih digunakan di Kintamani. “Nanti kami cek dulu,” pungkasnya.*

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.