Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Minta Evaluasi Rencana Investasi Kapal Pesiar di Danau Batur

dewan Bangli
Bali Tribune / rapat komisi II DPRD Bangli membahas pengoperasian kapal pesiar di danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Penandatangan  nota kesepakatan  (MoU)  antara Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Bangli dengan investor PT GMS Invest International Korea untuk pengembangan pariwisata di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Salah satu proyek yang direncanakan yakni pengoperasian kapal pesiar di danau Batur, Kintamani. Hal ini menuai sorotan masyarakat. Menyikapi sorotan masyarakat ditanggapi kalangan DPRD Bangli. Sedianya komisi II DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Perseroda BMB dan Dinas Pariwisata pada Jumat (3/10), namun agenda rapat batal karena ketidak hadiran Direktur BMB.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem mengatakan, digelarnya rapat kerja sebagai bentuk jawaban atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat setelah penandatanganan MoU itu beredar ke publik. Sehingga pihaknya memutuskan segera memanggil pihak Persoda BMB untuk memastikan kerjasama yang dilakukan dengan investor Korea tersebut. 

Di sisi lain, sejauh ini belum ada penyampaian resmi dari pihak terkait ke lembaga dewan, sehingga belum berani memberikan jawaban. 

"Rapat nanti kami jadwalkan ulang minggu depan," ungkap politisi PDI-P ini.

Sebelum mendapat jawaban langsung dari pihak Persiroda BMB, Mastrem mengaku telah mendapat gambaran poin-poin dalam MoU. Salah satunya pengoperasian kapal pesiar di danau Batur. Pihaknya menekankan agar investasi yang ada tetap berpijak pada rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, sehingga memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat yang berada di sekitar danau Batur.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Investor harus menentukan zona pembangunan dimana dan bisa bangun apa. Dengan memperhatikan zona, diharapkan investasi nyaman dan masyarakat juga nyaman. 

"Kami bukan anti investasi, tetapi pastikan dampak luasnya bagi masyarakat terlebih dahulu," ungkapnya.

Sementara Anggota Komisi II lainnya, I Made Diksa, menegaskan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sekitar danau sebelum proyek berjalan. Kata Diksa, kekhawatiran masyarakat muncul karena informasi yang beredar masih sangat minim. Sejauh ini masyarakat baru sebatas mendengar akan ada kapal pesiar dan fasilitas lainnya, tanpa mengetahui  secara detail.

Politisi PDI-P ini juga menambahkan banyak tokoh-tokoh yang menyampaikan masukan bahwa keberadaan Danau sangat disakralkan oleh 15 Desa yang ada di seputaran Danau tersebut. 

"Kami berharap dalam pembahasan Perseroda BMB bisa menghadirkan tokoh-tokoh dan beberapa masyarakat Desa di seputaran Danau", tegas mantan Perbekel Desa Batudinding, Kintamani ini.

Hal  yang sama juga diutarakan anggota Komisi II I Nyoman Muliawan, dimana sejauh ini, Danau Batur merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar. Air danau tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah warga, tetapi juga sebagai sumber irigasi, perikanan, dan upacara keagamaan. Danau Batur juga memiliki histori sebagai tempat suci memohon tirta (air suci) Kamandalu bagi seluruh umat Hindu di Bali serta kesakralan air Danau Batur dipakai sebagai tirta penglukatan (pembersihan) masyarakat Songan.

"Semua kekhawatiran tersebut timbul, karena masih minimnya informasi yang diterima terkait rencana pengembangan wisata di Danau Batur. Kami harap segera dilakukan evaluasi melalui rapat, guna bisa meredam kekhawatiran publik saat ini", jelas politisi Nasdem ini.

wartawan
SAM
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.