BALI TRIBUNE - Anggota DPRD Bangli berharap APBD Induk tahun 2018 yang telah disahkan dan telah diverifikasi gubernur, untuk secepatnya bisa dijabarkan. Hal ini penting untuk kelangsungan roda pembanguan di Bangli.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Bangli, Satria Yuda, Kamis (11/1). Kata politisi dari PDIP ini, penjabaran APBD, tentu harus didukung oleh piranti-piranti produk hukum, seperti peraturan bupati dan surat keputusan. Dalam rapat kerja dengan pihak Badan Keuangan Pendapatan Dan Arsip Daerah ( BKPAD), Bagian Hukum masalah kelengkapan ini sempat kita pertanyakan. Pihaknya tidak ingin karena masalah belum terpenuhinya produk hukum menyebakan APBD tidak bisa dijabarkan, sehingga dampaknya sangat luas ,semisal beberapa kegiatan di OPD tidak bisa berjalan. “Kita meminta produk hukum dari penjabaran APBD segera dituntaskan sehingga harapan bapak bupati dan dewan bisa berjalan,” jelasnya.
Papar Satrya Yuda, SK Pengguna Anggaran dari BKPAD dan kalau sudah ditandatangani nantinya sebagai dasar pembuatan SK pejabat pengadaan dan pejabat teknis pelaksana kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh penguasa anggaran.
Kabag Hukum Sekda Bangli Ida Bagus Widnyana SH mengatakan pejabaran dari APBD memang ada instrument berupa produk hukum yang dipenuhi. Ia mencontohkan, Penguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) di tiap-tiap OPD harus sudah ada. ”Kalau tidak ada PA, PPK tentu kegiatan tidak bisa jalan, tapi semuanya sudah diakomodir,” sebutnya.