Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Geram - Indomaret Gunakan Izin KUD

SIDAK - Komisi A DPRD Kabupaten Jembrana saat sidak di Indomaret Gumbrih yang mempergunakan izin milik KUD.

Negara, Bali Tribune

Sejumlah anggota DPRD Jembrana dibuat geram oleh pengelola toko berjaringan, Indomaret di Desa Gumbrih, Pekutatan, saat melakukan sidak, Selasa (5/4). Pasalnya, izin yang digunakan adalah izin KUD, sehingga jika dalam waktu seminggu tidak segera dilengkapi perizinannya, dewan mengancam akan menutupnya.

Sidak dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi dan diikuti anggota Komisi A I Nyoman Sudiasa dan I Ketut Sadwi Darmawan. Sri Sutarmi mengatakan pihaknya tidak akan main-main untuk mengeluarkan rekomendasi ke SKPD terkait untuk menindak tegas toko berjaringan yang tidak memiliki izin maupun perizinannya bermasalah.

Ia menyebutkan Indomaret yang terletak di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Desa Gumbrih, Pekutatan ini operasionalnya mempergunakan izin atas nama KUD.  Sedangkan anggota DPRD Jembrana, Sadwi Darmawan dan Nyoman Sudiasa juga mengatakan tidak mau kecolongan dengan adanya Indomaret menggunan seluruh perizinan milik KUD.

Pihaknya berharap semua pengusaha melaksanakan usahanya sesuai dengan izin yang didapatkan. Jika seperti ini praktiknya, kata dia, jelas melanggar aturan karena KUD yang diberikan izin tetapi dalam praktiknya tidak terlihat karena dalam operasionalnya digunakan Indomaret.

Pihaknya mengapresiasi jika KUD membuka usaha minimarket karena hal itu akan sangat baik, tetapi jika nyatanya seperti ini maka harus ditutup karena perizinannya dikeluarkan bukanlah kepada Indomaret melainkan untuk KUD.

Supervisor Indomaret Gumbrih, Umar saat dikonfirmasi melalui telepon Selasa kemarin dengan singkat mengatakan tidak mengetahui masalah perizinan, karena dirinya tidak mengurus hal itu. Menurutnya, perizinan Indomaret diurus pihak KUD.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.