Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Klungkung Rakor dengan Eksekutif, Pertanyakan Produk Hukum tanpa Peraturan Pelaksanaannya

Bali Tribune/ RAKOR - DPRD Klungkung gelar rapat kordinasi dengan eksekutif.
balitribune.co.id | Semarapura - Menyikapi adanya temuan belum adanya peraturan pelaksana dari produk hukum yang sudah diperdakan, untuk itu DPRD Klungkung menggelar rapat kordinasi dengan pihak eksekutif. Dewan menggelar  Rapat Koordinasi dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung, Kamis(9/7), terkait Perda yang telah ditetapkan namun belum dibarengi dengan Peraturan Pelaksaannya. 
 
Pihak Dewan Klungkung mempertanyakan ,mengapa Perda yang sudah ditetapkan belum dibarengi dengan diterbitkannya Peraturan pelaksananya. Mengingat Peraturan Bupati/Peraturan Pelaksana sangat penting dalam sebuah produk hukum daerah. Dalam rapat kordinasi  dengan pihak eksekutif ini , mengingatkan peraturan pelaksana akan menjadi benteng serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pakteknya di lapangan.
 
Rapat koordinasi yang digelar DPRD Klungkung ini dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom,SH. Sementara itu pihak eksekutif langsung dipimpin Sekda Ir Putu Gde Winastra serta dihadiri semua Asisten Setda Klungkung serta beberapa pimpinan OPD.
 
Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom mengingatkan pihak eksekutif pentingnya peraturan pelaksana akan menjadi benteng serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pakteknya dilapangan nantinya agar tidak berujung dengan terjadinya pelanggaran hukum. “Saya ingatkan  apapun yang menjadi ketentuan lebih lanjut kami harapkan dapat diselesaikan sesegara mungkin, serta hal yang demikian jangan sampai terulang kembali. Kami tidak ingin hal yang sama terulang kembali dan sampai dipertanyakan kembali oleh dewan lainnya dikemudian hari,” cecar Ketua Anak Agung Gde Anom.
 
Sementara itu pihak eksekutif melalui Sekda Klungkung Ir Putu Gde Winastra bersama jajarannya saat rakor menyatakan siap melengkapi Perda yang sudah ditetapkan dengan peraturan pelaksanaannya. Sebelum Rakor digelar, pihak eksekutif sebelumnya melalui Surat yang dikirim menanggapi permintaan DPRD Klungkung terkait dengan Perda yang belum ada peraturan pelaksanaannya, Sekda Klungkung Ir Putu Gde Winastra sebelumnya menindak lanjuti permintaan dewan tersebut sesuai dengan surat DPRD Klungkung Nomor 180/475/DPRD tanggal 20 Juni 2020. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.