Dewan Klungkung Setujui Penetapan Ranperda BPD | Bali Tribune
Diposting : 6 October 2020 05:41
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ PARIPURNA - Sidang Paripurna II DPRD Klungkung penetapan BPD.
Balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat terkatung-katung selama 8 bulan, pihak Eksekutif akhirnya menyampaikan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada sidang Paripurna II  DPRD Klungkung, Senin(5/10) . Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom ini dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.
 
Bupati suwirta memaparkan berbagai hal yang mendasari diajukannya Ranperda BPD ini. Yang mendasari menurutnya untuk meningkatkan ketahanan nasional lebih baik meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dan masyarakat desa yang mampu memelihara persatuan dan kesatuan. “Dengan disetujuinya  Ranperda BPD ini ,sehingga kita dapat memberikan payung hukum serta landasan yang kuat bagi BPD dalam menyelenggarakan pemerintahan desa ,khususnya pada pelaksanaan  fungsi Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri,” ujar Bupati Suwirta.
 
Sebelum disetujui oleh Dewan ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi terkait pembahasan Ranperda ini. Antara lain Pendapat Fraksi Nasdem dengan juru bicara Ida Ayu Gayatri SH menyatakan BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes. Salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, maka BUMDes tidak akan dapat diralisasikan. Sekaligus BPD adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
 
Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Wayan Tugas menyatakan UMKM di Indonesia adalah sebagai penggerak roda perekonomian saat ini maka dari itu peran pemerintah daerah amat sangat penting didalam mendukung UMKM menjadi pilar utama ekonomi lokal. Fraksi Hanura dengan juru bicaranya Gde Soni Andarawata memberikan masukan  untuk kesempurnaan dan asas keterbukaan ke depan agar sosialisasi Perda dan Ranperda benar-benar serius dilakukan, mengingat kehadiran undangan ke tempat sosialisasi Gedung Praja Mandala Kantor Pemerintahan Kabupaten sangat sedikit minat kehadiran, dan tidak strategis.  Fraksi Hanura mengimbau agar sosialisasi Ranperda dan Perda dilakukan secara serius ke setiap kecamatan dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. 
 
Fraksi PDIP dengan jubirnya Wayan Sukarni menyampaikan salah satu dari beberapa Institusi Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga Legislatif Desa yang berfungsi menampung, menyalurkan, serta mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam menetapkan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. “Maka dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ini diharapkan desa tumbuh dengan beberapa komponen antara lain,  desa yang kuat, desa yang Mandiri, desa yang maju dan demokratis. 
 
Fraksi Partai Gerindra dengan jubirnya Wayan Widiana secara tegas langsung dapat menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa  menjadi Perda. “Hal yang penting dalam kebijakan ini meminta kepada Bupati mohon diperhatikan kesejahteraan Ketua dan Anggota BPD  sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016. Sebagaimana dalam pasal 31 Permendagri 110 tahun 2016, memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis,” sitir Wayan Widiana menegaskan.