Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Anggaran GGS Tidak Terakomodir

RAPAT - Rapat Banggar DPRD Bangli bersama TAPD Bangli di Kantor DPRD Bangli, Senin (15/10).

BALI TRIBUNE - Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangli, terkuak bila post anggaran untuk program gerbang gita santi (GGS) tidak tercantum dalam struktur APBD 2019. Tidak terakomodirnya GGS  menimbulkan pertanyaan anggota DPRD Bangli yang hadir dalam rapat  yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kuta Parwatha (15/10). Sementara   dari TAPD hadir Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah I Nyoman Widiana, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Gede Suryawan dan Kabag Hukum Setda Bangli Ida Bagus Made Widnaya. Dalam rancangan APBD 2019, tersebut pendapatan maupun belanja dirancang sebesar Rp 1.259.744.416.837.91. Untuk belanja tidak langsung Rp 737.840.032.141.43 dan belanja langsung Rp 521.904.393.696.48. Dalam rancangan tersebut tidak tercover anggaran GGS yang notabene merupakan salah satu wadah untuk menampung asprisasi masyarakat lewat kegiatan reses yang dilakukan dewan   Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles mengatakan, untuk GGS merupakan salah satu cara untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sementara dalam struktur APBD 2019 tidak tertuang sama sekali. “Kalau aspirasi masyarakat tentunya beragam, kalau masalah jalan memang bisa dialihkan ke PU, masalah pendidikan bisa di bawa ke Dinas Pendidikan, namum sebagian besar aspirasi masyarakat tercover dari GGS,” jelasnya seraya menambahkan  untuk tahun 2018, GGS anggaran yang dipost Rp 73 Miliar. Anggota DPRD Bangli I Ketut Swastika mengatakan semestinya pos anggaran dimasukkan seluruhnya. “Semuanya dipasangkan dulu, bila ada kekurangan nantinya bisa dilakukan pemangkasan. Pemotongan pos belanja secara keseluruhan,” tegasnya. Gede Suryawan menyampaikan, rancangan APBD 2019 belum sampai pada penganggaran GGS. Pada rapat tersebut sempat disebutkan jika pemerintah kabupaten Bangli masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun 2019 yang nilainya puluhan juta. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut pihaknya mengatakan, hal ini akan disampaikan kembali pada Bupati dan Ketua TAPD Bangli.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.