Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sentil Pembagian Jaspel di RSU Bangli

Bali Tribune/Dewa Suamba Adnyana.
balitribune.co.id | Bangli  - Anggota DPRD Bangli Dewa Suamba Adnyana menyentil pembagian uang jasa pelayananan (Jaspel) di RSU Bangli. Menurut politisi dari PDIP ini, pembangian japel yang terjadi selama ini belum menunjukkan ada rasa keadilan atau terjadi ketimpangan bak tanah dengan langit. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap pelayanan.
 
Dewa Suamba mencontohkan, seorang perawat yang kesehariannya bersentuhan langsung dengan pasien dan kerap mendapat komplain baik dari pasien maupun keluarga pasien justru jasa yang diterima sangat kecil dibandingkan dengan seorang dokter yang tidak setiap hari  menemui pasien. “Perlu ada regulasi baru tentang jaspel dan ini tangtangan bagi direktur baru,” tegas politisi asal Desa Abuan, Kecamatan Susut ini.
 
Kata mantan pengacara ini, jika masalah pembagian jaspel tidak  dilakukan pembenahan maka akan berpengaruh terhadap pelayanan. Dewa Suamba menyadari untuk jaspel tergantunga dari penghasilan yang didapatkan. “Lebih tepat kalau pembagian jaspel mengacu pada kinerja,” jelasnya.
 
Terpisah Direktur RSU Bangli I Nyoman Arsana mengatakan, masalah jaspel ada tim yang menanganinya. Untuk saat ini masih tim yang lama dan pihaknya berencana akan membuat tim baru kaitanya untuk jaspel. “Yang jelas nanti ada komunikasi dan yang paling penting ada keterbukaan. Untuk jaspel akan berbasis kinerja,” sebutnya.
 
Lanjutnya, selama ini ada kesan penghasilan pegawai di RS Bangli  sangat besar selain mendapat gaji dan TPP juga mendapat Jaspel. Namun demikian, kata dr Arsana TPP yang diterima sebesar 70 persen dan jaspel sebesar 30 persen. “Untuk jaspel tidak tetap, disesuaikan dengan pendapatan rumah sakit,” jelasnya sembari mangatakan RSU Bangli status Badan Layanan Umum (BLU). 
wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.