Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tingkat Peradilan Banding, Willy Akasaka Divonis Semur Hidup

Sidang
Terpidana Willy ketika mengikuti Sidang di PN Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terpidana kasus pemufakatan jahat dan jual-beli narkoba 19 ribu butir, divonis pidana seumur hidup pada tingkat peradilan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus memperbaiki putusan PN Denpsar, yang hanya 20 tahun penjara menjadi seumur hidup. Selain Willy, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun kepada Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. Kesemuanya terpidana dalam kasus sama namun berbeda peran. Humas PT Denpasar, Nyoman Sumaneja mengatakan, vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Willy, dianggap sesuai dengantingkat kejahatannya karena Indonesia saat ini sedang dalam darurat narkoba, peredarannya Bali sudah sangat mengkhawatirkan. “Kecuali itu, kasus yang didalangi para terpidana itu memiliki ekses lain yakni menyebabkan tempat usaha hiburan malam Akasaka, Denpasar yang menampung banyak tenaga kerja, sampai sekarang ditutup,” ujar Sumaneja seraya berharap dengan adanya hukuman pidana yang cukup berat ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Putusan seumur terpidana bagi Willy dibacakan oleh ketua Hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Putusan yang sama juga dijatuhkan masing-masing majelis hakim terhadap tiga terpidana lainnya dalam berkas terpisah. Sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar); Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja kompak menuntut keempat terpidana dengan pidana penjara selama seumur hidup. Namun, PN Denpasar menjatuhkan vonis hanya 20 tahun penjara. Kecuali hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar pidana tambahan empat bulan penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim PN Denpasar menyatakan, keempat terdakwa tersebut telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotik. Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau pemufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika. Terhadap perbuatannya, Willy dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Atas hal itu JPU keberatan dan mengajukan banding. Saat yang sama, terdakwa Willy, melalui kuasa hukumnya Robert Kuana, juga tak ketinggalan mengajukan banding.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.