Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Mahal, Retribusi Sampah Tuai Keluhan

Motor cikar (moci) untuk mengangkut sampah yang dibagikan kepada masing-masing banjar di Kota Denpasar. (nanda)

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai memberlakukan Perwali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Pascaberlakunya Perwali ini, sebanyak 40 motor cikar (moci) roda tiga telah dibagikan pada kelurahan se-Denpasar untuk menerapkan sistem swakelola sampah di tingkat banjar.

Namun, sistem swakelola ini mulai menuai keluhan dari masyarakat. Terutama karena retribusi yang dianggap terlalu mahal. Pasalnya, setiap bulan warga harus membayar hingga Rp50 ribu untuk kategori rumah tangga. Bahkan tarifnya bisa jauh lebih tinggi tergantung volume sampah yang dihasilkan.

“Tiap bulan saya dikenakan tarif Rp50 ribu. Tetangga-tetangga juga mengeluhkan yang sama. Padahal ada yang pakai gerobak hanya bayar Rp15 ribu. Ini kok jadi mahal sekali,” ungkap salah seorang warga bernama Wayan tinggal di wilayah Desa Sumerta Kaja.

Terkait keluhan warga ini, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, menjelaskan, tarif angkut sampah per bulan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah atau paruman banjar masing-masing.

 “Standar tarifnya Rp30 ribu per bulan. Tarif ini untuk kategori sampah rumah tangga. Besaran tarif itu, selalu berdasarkan kesepakatan banjar,” jelasnya, Rabu (07/12/2016). Karena itu, tarifnya pun berbeda-beda setiap banjar. Semakin banyak volume sampahnya, tentu tarifnya menyesuaikan.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk rumah tangga yang memiliki warung atau toko. Sebab, secara otomatis volume sampahnya semakin besar. “Beda lagi ketika volume sampahnya cukup tinggi, semisal pemilik toko atau warung bisa dikenakan antara Rp50 ribu sampai Rp75 ribu,” jelasnya.

Untuk tidak menimbulkan polemik, pihaknya meminta kepada warga untuk bertanya langsung kepada kelihan banjar atau lurah setempat terkait tarif. Seperti diketahui, Pemkot Denpasar melalui DKP telah menelorkan sebuah perwali baru tentang pengelolaan sampah, yakni Perwali nomor 11 Tahun 2016.

Perwali ini mempertegas tugas pokok dan fungsi DKP, lurah, kepala desa, kepala dusun, hingga kepala lingkungan terkait pengelolaan sampah. Sejak diberlakukan perwali ini, warga Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.

Warga diwajibkan membuang sampah secara mandiri ke tempat pembuangan sampah sementara atau ikut program swakelola sampah di banjar, desa atau kelurahan terdekat. Yang melanggar, akan kena sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 yakni denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara 3 bulan.

Dengan Perwali ini, kaling, kadus maupun lurah mempunyai tugas tambahan membentuk kelompok swakelola sampah yang tugasnya mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPSS (tempat pembuangan sampah sementara, red) dengan kendaraan roda tiga atau gerobak.*

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.