Dianggap Melawan Pejabat, Empat Pengunjuk Rasa Dipanggil Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 05 Desember 2024
Diposting : 17 July 2023 05:59
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / DIDATANGI POLISI - Puluhan aparat kepolisian Polres Buleleng mendatangi loksi unjuk rasa warga Lingkungan RT 01 Dusun Pungkukan, Sabtu (15/7) di wilayah Banjar Dinas Juntal Desa Tinga-Tinga.

balitribune.co.id | Singaraja - Tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa yang menolak rencana pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT.PLN (Persero) di wilyah Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-Tinga oleh warga Lingkungan RT 01 Dusun Pungkukan Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak terus berlanjut.

Setelah sempat mendapat perlakuan kasar aparat, di antaranya ibu-ibu dipaksa keluar dari lokasi lahan milik PLN yang tengah dilakukan proyek pengerjaan pagar, kembali warga mendapat perlakuan intimidasi berupa dugaan kriminalisasi.

Empat warga Dusun Pungkukan dipanggil Reskrim Polres Buleleng untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan tuduhan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Informasi di lapangan menyebutkan, empat warga yang dipanggil tersebut yakni Kepala Dusun/Kelian Banjar Dinas Pungkukan Saharudin dan tiga lainnya yakni Ismail, Siti Komariah, dan Susianti. Mereka diminta menghadap Senin (17/7) untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang terjadi Senin (11/7) di lokasi Gardu 150 KV Banjar Dinas Juntal.

Adapun pemanggilan pihak kepolisian terkait adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan atau tindak pidana melawan seorang pejabat yang tengah menjalankan tugas yang sah seperti yang diatur dalam Pasal 335 dan atau Pasal 212 KUHP.

Kepala Desa/Perbekel Celukan Bawang H. Muhajir membenarkan pemanggilan warganya itu oleh Reskrim Polres Buleleng. Hanya saja dia mengaku belum mengetahui secara detail rencana pemanggilan tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa menyeret warganya ke ranah pidana.

“Saya sayangkan, saya juga minta kepada warga untuk lebih sabar menghadapi masalah yang tengah dihadapi. Jikapun PLN akan membangun gardu induk di lokasi tersebut, saya pasti akan turun tangan membicarakan masalah itu dengan para pihak,” kata Muhajir, Minggu (16/7).

Hal yang sama disampaikan anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra.Anggota Dewan asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan ikut mendampingi warga ke Polres Buleleng untuk memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Buleleng.

“Yang jelas saya akan ikut dampingi warga karena jangan sampai niat awal warga hendak menyampaikan aspirasi berujung pidana.Ini kan tidak elegan buat kondusifitas kawasan itu ke depan,” kata politisi asal Desa Penyabangan tersebut.

Saat dimintai keterangan adanya pemanggilan warga tersebut, kepolisian terkesan tertutup. Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana saat dikonfirmasi belum memberikan respons setelah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armaedi mengaku pemanggilan tersebut berdasar adanya laporan. ”Karena ada laporan dari pelapor,” ujarnya singkat.

Sebelumnya Sabtu (15/7), puluhan warga kembali mendatangi lokasi pekerjaan pemagaran lokasi rencana dibangunnya gardu induk untuk meminta pekerjaan dihentikan sebelum tercapai kesepakatan dengan mereka.

Sayangnya pihak PLN mulai represif dengan mendatangkan puluhan aparat kepolisian dari Polres Buleleng untuk menghadapi warga pengunjuk rasa.

Warga pengunjuk rasa di antaranya ibu-ibu dipaksa keluar lokasi lahan milik PLN yang tengah dilakukan proyek pengerjaan pagar. Selain diancam akan diangkut, seorang ibu juga didorong serta pengunjuk rasa tidak diperkenankan menggunakan handphone merekam aksi. Kondisi itu membuat sebagian peserta unjuk rasa ketakutan oleh sikaf intimidasi aparat terhadap mereka.

“Kami merasa diteror oleh sikap aparat kepolisian dan pihak PLN yang memperlakukan kami dengan cara-cara tidak persuasif. Ini sangat disayangkan karena penyampaian aksi juga dilindungi undang-undang,” tegas koordintaor aksi Fathurrahman usai aksi, Sabtu (15/7).

Lebih lanjut Fahturrahman mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga hanya untuk memastikan pekerjaan proyek pemagaran di lokasi eks Kampung Barokah tidak dimaksudkan untuk membangun gardu induk.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa proyek pemagaran oleh PLN tidak dilanjutkan dengan pembangunan gardu induk.Kami inginkan kepastian itu terulis hitam di atas putih, hanya itu,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum PLN membangun gardu induk di lokasi yang bersebelahan dengan perkampungan warga, telah ada perjanjian yang disebutnya 12 item perjanjian antara warga dengan PLN.

“Salah satunya PLN berjanji akan menggusur area terdekat sebanyak 127 KK seandainya gardu induk jadi dibangun, kami masih pegang perjanjian itu. Selama ini tidak dipatuhi unjuk rasa akan terus kami gelar bahkan dengan lebih besar,” tandasnya.