Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Semena mena, Pengelola DSM Digugat Rp23 M Lebih

PT Bali Unicorn
Dari kiri, Jupiter G Lalwani, SH, Made Somya Putra, SH, dan Daniel Chia, saat mengadakan konferensi pers terkait gugatannya pada PT Bali Unicorn, Senin (22/5).

BALI TRIBUNE - PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall (DSM) digugat oleh pengusaha Daniel Chia sebesar Rp23.316.239.600. “Dalam gugatan tersebut kami meminta ganti rugi material sebesar, meski kalau dihitung tidak sebanding dengan kerugian di pihak kami. Perlu kami tegaskan, kami tidak mencari uang, namun keadilan,” ujar kuasa hukum penggugat, Made Somya Putra, SH , dalam keterangan persnya, Senin (22/5). Gugatan tersebut diajukan karena PT Bali Unicorn melalui General Manager Corporatenya, I Wayan Puspa Negara, dianggap semena-mena terhadap penyewa unit toko di DSM.

Berawal ketika Daniel Chia yang telah menyewa tempat di DSM untuk usaha Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories yang menjalankan usaha penjualan tas, dompet, ikat pinggang dan accessories berdasarkan perjanjian Pengikatan sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall dengan nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015 dan surat perjanjian peningkatan sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall dengan nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/V/2016, tertanggal 24 Mei 2016 dan selama melakukan sewa tersebut Daniel Chia mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dan tidak pernah lalai dari tanggung jawab.

Persoalan mulai terjadi ketika I Wayan Puspa Negara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel Chia yang isinya menuduh Daniel Chia telah menjual Barang-Barang (produk) yang bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan dan meminta Daniel Chia mengganti Barang-Barang (Produk) dagangan milik Daniel Chia, tanpa menunjukkan Peraturan Perundang-Undangan mana yang dilanggar dan Barang-Barang (produk) mana yang harus diganti. “Menurut kami agak janggal ketika pengelola mengatakan demikian tanpa menunjukkan bukti, apalagi apa yang disangkakan diluar dari perjanjian kedua belah pihak,” katanya heran.

Daniel Chia sendiri mengaku telah mengadakan pembicaraan dengan I Wayan Puspa Negara namun bukannya solusi yang diberikan malah pada tanggal 5 Mei 2017, usaha milik Daniel Chia yaitu Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories telah ditutup oleh pengelola DSM tanpa sepengetahuan dan seizin Daniel Chia sebagai pemilik usaha, sehingga Daniel Chia tidak mengetahui Barang apa saja yang ada di dalam toko pada saat penutupan. Setelah penutupan toko tersebut, toko dan barang-barang dagangan milik Daniel Chia dikuasai PT Bali Unicorn, dengan cara menempatkan security di tiap toko yang ditutup serta memasang CCTV yang mengarah pada toko, serta menghalangi Daniel Chia untuk memeriksa barangnya.

Akibatnya, Daniel Chia dengan terpaksa merumahkan karyawannya yang kehidupannya beserta keluarga karyawan sangat tergantung pada penghasilan bekerja pada Daniel Chia. Ternyata penutupan toko dan penguasaan barang milik penyewa tidak dialami oleh Daniel Chia saja, akan tetapi juga oleh Pengusaha lain di Discovery Shopping Mall (DSM) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Bayangkan nasib karyawan klien kami bagaimana. Keegoisan pengusaha besar seperti ini harus dihentikan,” kata Made Somya Putra, juru bicara tim kuasa hukum Daniel Chia yang berkantor di “Legal Nexus Law Firm”.

Bahwa dengan adanya tindakan semena-mena tersebut Daniel Chia sangat kecewa mengingat yang bersangkutan menjadi penyewa sedari mall tersebut mulai beroperasi dan mengkhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada dunia investasi atau pembangunan usaha yang saat ini sedang berusaha ditumbuh kembangkan oleh Pemerintah, bahkan dengan melihat “DSM” sebagai sebuah ikon perbelanjaan terbesar di Bali yang merupakan pusat Pariwisata, maka Daniel Chia khawatir akan ada dampak negatif bagi Pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Karena merasa diperlakukan semena-mena, Daniel Chia melayangkan gugatan kepada PT Bali Unicorn di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register : 369/pdt G/2017/PN DPS.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

World Climbing Series 2026, Desak Made Kembali Persembahkan Emas

balitribune.co.id I Denpasar - Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi kembali mempersembahkan medali emas untuk Indonesia dari nomor speed putri di ajang World Climbing 2026.

Setelah sebelumnya meraih emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu, atlet asal Bali ini kembali meraih emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Prancis pada Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sisir Penerima Bansos Hingga ke Banjar-Banjar, Pemkab Jembrana Kerahkan Ribuan ASN

balitribune.co.id I Negara - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tak lagi hanya berkutat di balik meja kantor. Mulai Jumat (10/7/2026), mereka turun langsung menyusuri desa, lingkungan, hingga banjar-banjar untuk mendata dan memverifikasi kondisi masyarakat. Misi yang diemban bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.