Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibekuk, Residivis Pembobol Villa dan Kafe di Ubud

Polsek ubud
Bali Tribune / DIAMANKAN - Petugas Polsek Ubud saat mengamankan pelaku pencurian di dua lokasi.

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sepekan. Pelakunya, SBW (53) diamankan di wilayah Tegallantang, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni sebuah vila di kawasan Jalan Sri Wedari dan sebuah kafe di wilayah Sayan. Aksi pertamanya, Minggu (12/4/2026), pelaku diduga masuk ke kamar korban di sebuah vila dan mengambil uang tunai sebesar Rp2.000.000. Aksi tersebut sempat dipergoki korban, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil.

Belum puas, Jumat (3/4/2026) pelaku kembali beraksi dengan menyasar sebuah kafe di Sayan. Pelaku diduga mengambil sejumlah minuman beralkohol dari area display, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.000.000. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, tim opsnal Polsek Ubud berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, SBW mengakui seluruh perbuatannya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat beraksi, uang tunai, pakaian, sepatu, serta tas. Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa. Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan pencurian. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.