Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibekuk, Residivis Pembobol Villa dan Kafe di Ubud

Polsek ubud
Bali Tribune / DIAMANKAN - Petugas Polsek Ubud saat mengamankan pelaku pencurian di dua lokasi.

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sepekan. Pelakunya, SBW (53) diamankan di wilayah Tegallantang, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni sebuah vila di kawasan Jalan Sri Wedari dan sebuah kafe di wilayah Sayan. Aksi pertamanya, Minggu (12/4/2026), pelaku diduga masuk ke kamar korban di sebuah vila dan mengambil uang tunai sebesar Rp2.000.000. Aksi tersebut sempat dipergoki korban, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil.

Belum puas, Jumat (3/4/2026) pelaku kembali beraksi dengan menyasar sebuah kafe di Sayan. Pelaku diduga mengambil sejumlah minuman beralkohol dari area display, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.000.000. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, tim opsnal Polsek Ubud berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, SBW mengakui seluruh perbuatannya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat beraksi, uang tunai, pakaian, sepatu, serta tas. Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa. Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan pencurian. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP.

wartawan
ATA
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.