Diberikan Pembekalan, 4.676 Orang Saksi Berlapis Siap Mengawal Perolehan Suara Massker di Seluruh TPS | Bali Tribune
Diposting : 24 October 2020 10:44
Husaen SS. - Bali Tribune
Bali Tribune / Para saksi saat mendapatkan pembekalan dari tim pemenangan MAssker di Sekretariat GMT, Jalan JEruk, Lingkungan Gede, Subagan, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengamankan perolehan suara pada Pilkada 9 Desember mendatang, tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem nomor urut 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) telah menyiapkan sebanyak 4.676 orang saksi yang nantinya akan mengawal 1.115 TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Karangasem.

Untuk memastikan para saksi yang akan bertugas mengawal perolehan suara Massker di masing-masing TPS bisa bekerja masksimal dalam mengamankan suara Massker, tim pemenangan Massker melaksanakan pembekalan terhadap 4.676 saksi yang telah direkrut tersebut.  Pembekalan dilaksanan di Sekretariat GMT di Jalan Jeruk, Lingkungan Gede, Subagan, Karangasem.

Penanggungjawab GMT yang juga penasihat KKH 2, I Gusti Made Tusan kepada Bali Tribune, Sabtu (24/10/2020) menyampaikan, jika kegiatan pembekalan para saksi ini akan dilaksanakan dalam empat gelombang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Nanti kita laksanakan dalam empat gelombang, dimana nantinya pada setiap pertemuan akan melibatkan masing-masing perwakilan dari dua kecamatan dari total delapan kecamatan se-Kabupaten Karangasem,” tegas I Gusti Made Tusan.

Ditegaskan pula oleh, Ketua DPP NasDem Divisi Saksi I Gusti Putu Artha, bahwa dari  delapan kecamatan yang ikut pembekalan sebanyak 78 saksi yang mewakili 75 desa dan 3 kelurahan, dimana tiap saksi itu ditunjuk sebagai koordinator di desa masing-masing. Selanjutnya koordinator itu membimbing saksi di tiap banjar yang bertugas di tiap TPS.

“Yang utama para saksi harus memahami dan memiliki pengetahuan menyangkut tugas-tugas mereka sebagai saksi, termasuk ketentuan yang mengatur yakni UU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak, cara mengajukan protes, dan mencegah terjadinya kecurangan,” lugas I Gusti Putu Artha.

Selain itu, dalam pembekalan tersebut pihaknya juga memberikan pegetahuan kepada para saksi tentang teknis penghitungan suara, agar saksi lebih cermat mengamati antara jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tiap TPS, dengan jumlah pemilih yang hadir, serta surat suara yang digunakan. “Sehingga dengan demikian, kita harapkan nantinya tidak ada indikasi kecurangan penggelembungan suara di setiap TPS,” ucapnya.

Dikatakan Gusti Putu Artha, untuk Pilkada nanti para saksi yang direkrut tersebut sudah memiliki tugas masing-masing, dimana saksi utama yang bertugas di tiap TPS sebanyak 1.115 orang, ditambah saksi bayangan di luar TPS sebanyak tiga orang, sehingga di 1.115 TPS menugaskan 4.460 saksi. Sementara untuk saksi di PPS (panitia pemungutan suara) sebanyak 180 orang, saksi di PPK sebanyak 32 orang, dan saksi di kabupaten sebanyak 4 orang, sehingga total 4.676 orang saksi.

“Kenapa mesti merekrut saksi di PPS, walau tidak ada pleno di PPS, untuk mengawal perolehan suara dari KPPS ke PPK, dan memperkuat saksi di saat pleno di PPK,” lontarnya, sembari menambahkan jika para saksi yang direkrut tersebut juga dibekali pengetahuan bidang hukum, agar punya alasan berdebat di TPS.

“Saksi nanti bertugas mulai  H-3. Misalnya setiap pemilih yang terdaftar di TPS mestinya telah dapat surat panggilan C6. Jika pemilih belum mendapat C6, maka saksi berhak mempertanyakan ke petugas KPPS,” lugasnya. Terakhir kata dia saksi juga harus bisa mengawal hak suara dari pemilih. Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di TPS, namun tidak dapat C6, bisa menyalurkan hak pilihnya asal memiliki KTP elektronik. Penyaluran hak suara bisa dilakukan setelah pukul 12.00 Wita.