Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibubarkan Polisi, Pendukung Jerinx Tak Berkutik

Bali Tribune/ Massa yang berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx yang tersangkut dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI Bali.
 
"Harus bertindak tegas kepada teman-teman apalagi kita akui bersama saat ini Bali, dengan pemerintah yang baik, TNI Polri sedang bahu membahu mendisiplinkan masyarakat dan sudah jelas dan sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa.
 
Kapolresta menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian tidak memberikan izin serta tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi.
 
 "Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa COVID-19 ini," kata Kapolresta.
 
Kapolresta menegaskan dan menyatakan bahwa di masa pandemi ini sangat dilarang ada kegiatan berkumpul seperti ini (demo). "Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi dengan kasus yang tinggi jadi harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai COVID ini," ucapnya.
 
Sudah tiga kali I Gede Aryastina alias Jerinx (43), menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Sepanjang itu pula pendukung Jerinx yang tergabung dalam Aliansi Kami Bersama JRX tetap kompak mengelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam setiap aksinya, aliansi pendukung drummer Supermarket Is Dead (SID) ini berhasil mengumpulkan masa hingga ratusan orang dan selalu mengenakan pakaian serba hitam. Mereka menuntut membebaskan Jerinx dari jeruji penjara karena menyebut "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya. Aksi demo di PN Denpasar ini sekaligus mendukung Jerinx yang sedang menjalani sidang dengan agenda eksepsi di secara virtual.
 
Dari pantauan di lapangan, aksi kali ketiga ini tidak seperti aksi-aksi sebelumnya. Tidak terlihat lagi mobil komando yang biasa digunakan untuk panggung orasi. Selain itu, para peserta aksi seperti tidak ada yang memimpin. Tampak pula beberapa orang berorasi tapi tidak memakai pengeras suara. 
 
Imbasnya, aksi yang digelar sejak pukul 10.30 WITA ini tak berlangsung lama setelah dibubarkan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpolpp. Pembubaran ini dipimpin langsung Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, sekitar pukul 11.00 WITA. 
wartawan
Bernard MB
Category

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.