Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibubarkan Polisi, Pendukung Jerinx Tak Berkutik

Bali Tribune/ Massa yang berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx yang tersangkut dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI Bali.
 
"Harus bertindak tegas kepada teman-teman apalagi kita akui bersama saat ini Bali, dengan pemerintah yang baik, TNI Polri sedang bahu membahu mendisiplinkan masyarakat dan sudah jelas dan sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa.
 
Kapolresta menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian tidak memberikan izin serta tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi.
 
 "Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa COVID-19 ini," kata Kapolresta.
 
Kapolresta menegaskan dan menyatakan bahwa di masa pandemi ini sangat dilarang ada kegiatan berkumpul seperti ini (demo). "Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi dengan kasus yang tinggi jadi harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai COVID ini," ucapnya.
 
Sudah tiga kali I Gede Aryastina alias Jerinx (43), menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Sepanjang itu pula pendukung Jerinx yang tergabung dalam Aliansi Kami Bersama JRX tetap kompak mengelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam setiap aksinya, aliansi pendukung drummer Supermarket Is Dead (SID) ini berhasil mengumpulkan masa hingga ratusan orang dan selalu mengenakan pakaian serba hitam. Mereka menuntut membebaskan Jerinx dari jeruji penjara karena menyebut "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya. Aksi demo di PN Denpasar ini sekaligus mendukung Jerinx yang sedang menjalani sidang dengan agenda eksepsi di secara virtual.
 
Dari pantauan di lapangan, aksi kali ketiga ini tidak seperti aksi-aksi sebelumnya. Tidak terlihat lagi mobil komando yang biasa digunakan untuk panggung orasi. Selain itu, para peserta aksi seperti tidak ada yang memimpin. Tampak pula beberapa orang berorasi tapi tidak memakai pengeras suara. 
 
Imbasnya, aksi yang digelar sejak pukul 10.30 WITA ini tak berlangsung lama setelah dibubarkan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpolpp. Pembubaran ini dipimpin langsung Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, sekitar pukul 11.00 WITA. 
wartawan
Bernard MB
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.