Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dicecar 62 Pertanyaan, Kadisbud Kota Denpasar Tak Ditahan

Bali Tribune / IGM mengenakan kemeja lengan panjang warna Coklat didampingi penasihat hukumnya di Kantor Kejari Denpasar.
balitribune.co.id | DenpasarKepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM, masih mendapat keistimewaan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memutuskan untuk tidak melakukan penahanan seusai memeriksa IGM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih tersebut.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan asumsi agar mudah untuk mendalami kasus ini selanjutnya. "Tim penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka IGM agar memudahkan proses pemeriksaan lanjutan," kata Hari yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, Senin (16/8). 
 
Ini merupakan kedua kalinya IGM mendatangi Kejari Denpasar memenuhi panggilan penyidik Kejari untuk diperiksa seusai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa waktu lalu  penyidik urung memeriksa IGM lantaran tidak didampingi penasihat hukum.
 
Dalam kesempatan yang kedua ini, IGM didampingi penasihat hukimnya diperiksa selama kurang lebih 6 jam terhitung sejak Pukul 09.00 hingga Pukul 15.30 di ruang Pidsus Kejari Denpasar. "Terhadap tersangka IGM telah diperiksa oleh penyidik. Di mana TSK ditanyai sekitar 62 pertanyaan seputar perencanaan,  penganggaran, realisasi,  pertanggungjawaban BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar kepada Banjar Adat sekota Denpasar," kata Hari.
 
Lebih lanjut, kata Hari, kedepannya tim penyidik akan mendalami lagi hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Apabila nantinya keterangan tersangka masih dianggap belum mencukupi atau ada kekurangan maka tersangka akan dipanggil lagi. "Untuk sementara pemeriksaan dianggap cukup. Namun tidak menutup kemungkinan apabila tim penyidik memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.
 
Sementara itu, IGM yang didampingi penasihat hukumnya Komang Sutrisna, memilih untuk irit bicara dengan alasan masih dalam tahap penyidikan. "Mengenai materi (pemeriksaan -red) itu sudah masuk pokok materi. Jadi keterangan semuanya ada di penyidik. Jadi kami tidak dapat mengungkapkan semuanya. Kan masih tahap penyidikan. Nantikan ada tahap-tahap berikutnya," katanya.
 
Seperti diketahui,  IGM merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang sumber dananya dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali tahun anggaran 2019/2020. Dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka IGM tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
 
Perbuatan tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Adapun pasal disangkakan yaitu  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
wartawan
VAL
Category

Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Desak DLH Gerak Cepat

balitribune.co.id I Bangli - Sejumlah fasilitas di Alun-Alun Bangli dalam kondisi rusak. Kondisi ini sangat membahayakan pengunjung alun-alun kebanggaan masyarakat Bangli ini. Realita rusaknya fasilitas tersebut mendapat sorotan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebih Bertenaga dan Aerodinamis, Intip Ketangguhan New Honda Vario Evo 160

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna dan diperkaya fitur baru. Pilihan terbaru ini dipadukan dengan performa tinggi untuk memberikan pengalaman sensasi berkendara yang kencang dan memberikan kebanggaan bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.