Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Turis Taiwan Gemetar

Bali Tribune/ Terdakwa Lian Hao Cheng dengan penerjemah Bahasa di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (25/9).
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang turis asal Taiwan bernama Lian Hao Cheng (32), yang kedapatan membawa ratusan tablet psikotropika golongan IV, tampak gugup saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/9). 
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mengancamnya dengan pidana penjara selama maksimal 10 tahun dan denda palinga banyak sebesar Rp 300 juta. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi memulai sidang dengan memberi kesempatan kepada penerjamah bahasa, Ni Nyoman Puspa Dewi, mengambil sumpah.  Lalu dilanjutkan dengan mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Eddy. 
 
"Terdakwa telah mengeskpor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16," tuding Jaksa Eddy dalam dakwaan alternatif pertamanya. 
 
Diuraikan Jaksa Eddy, Lian Hao Cheng yang menumpangi pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 17.00. Saat melawati terminal kedatangan Internasional, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan penumpang lainnya mengunakan mesin X-ray. 
 
Saat itulah, petugas melihat salah satu barang  bawaan yang dibawa oleh terdakwa terindikasi barang terlarang.  Awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika. 
 
Namun, saat barang bawaanya diperiksa, ditemukan tas backpack dan di dalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg. Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu. 
 
Selanjutnya, petugas kemudian melalukan pemeriksaan terhadap tablet itu, dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika. "Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Terdakwa Lian Hao Cheng disebut mengimport psikotrapika golongan VI.," kata Jaksa Kejati Bali ini menguatkan dakwaanya.
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika dalam lampiran UU tersebut. Dan dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 62 UU yang sama. 
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang bekerja sebagai asisten pengacara ini melalui penasehat hukumnya Iswahyudi tidak merasa keberatan sehingga sidang dalam dilanjutkan ke pembukti oleh Jaksa. Sidang agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (2/10) mendatang.(u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Yayasan Sudamala Bumi Insani Bersama Bali Pink Ribbon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Sudamala Bumi Insani, dan Yayasan Bali Pink Ribbon mengumumkan kolaborasi dalam rangkaian dua acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kanker payudara dan mendorong deteksi dini. Acara ini berlangsung pada Oktober di Bali dan Labuan Bajo yang menyoroti pentingnya edukasi kesehatan, keterlibatan masyarakat, dan akses pemeriksaan bagi semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Modifikator Honda Siap Unjuk Kreativitas di HMC Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan modifikator berbakat siap menampilkan karya terbaiknya di ajang Honda Modif Contest (HMC) 2025 yang digelar hari ini, Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Sebagai ajang kompetisi modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, HMC menjadi wadah ekspresi bagi para pecinta otomotif Tanah Air untuk menunjukkan ide dan kreativitas tanpa batas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Era Baru, OJK Desak Batas Modal Kritis Industri Asuransi

balitribune.co.id | Nusa Dua – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Yakni, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 15-17 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.