Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Merampok, Dua WNA ‘Melawan’

Bali Tribune/ RAMPOK - Para terdakwa rampok money changer saat berada di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing bernama Georghi Zhukov (40) asal Rusia, dan Robert Haupt (42) asal Ukaraina, mulai melancarkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (31/7). 
 
Melalui penasihat hukumnya, mereka mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU yang mendakwa keduanya telah melakukan perampokan Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl  Pratama No 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung (19/3) lalu.
 
Dalam surat eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Sriwahyuni Ariningsih, penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari I Komang Ari Sumartawan, I Nengah Sidia, dan I Kadek Putra Sutarnayasa menyampaikan tiga poin keberatan atas dakwaan JPU. 
 
"Bahwa dakwaan sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi Pasal ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri," kata Sutarmayasa.
 
Dijelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU menuding para terdakwa telah mengambil uang dalam laci kasir serta membawa satu unit brankas yang ada di Money Changer PT Bali Maspint Jinra AMC. Tudingan Ini terasa cemplang karena JPU tidak menyebutkan secara terperinci uang yang ada di laci kasir dan brankas malah langsung mengklaim total kerugian.
 
Selain itu, dakwaan JPU terdapat kekeliruan karena sampai saat ini para terdakwa tetap menyangkal melakukan tindak pidana yang didakwakam JPU. Lebih lanjut, penasihat hukum para terdakwa juga mempertanyakan terkait kewenangan JPU dari Kejari Denpasar yang menangani perkara ini, padahal tempat kejadian (Locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan Badung. Dimana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung. 
 
"Sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," katanya.
 
Sementara itu, saat disinggung terkait bukti-bukti yang dapat menguatkan keberatan pihaknya, Sutarmayasa berdalih bahwa kliennya bukan sebagai pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan. "Klien saya tidak pernah menandatangi BAP, dan saat ditangkap mereka tidak ada di TKP. Terkait siapa pelakunya, saya tidak tahu," katanya.
 
Lebih herannya lagi, masih kata Sutarmayasa, menurut cerita yang disampaikan kliennya, bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan di kediaman para kliennya, pihak kepolisian tidak menyertakan surat bukti pengeledahan.
 
"Diberita acara pengeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang. Padahal Robert baru ada waktu pengeledahan di kamar Aleksi. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih penuh. Namun saat pers konferens uang itu menyusut sampai 70 persen," katanya.
 
Selain itu, pihak kepolisian selalu mengklaim ke awak media bahwa para terdakwa ini adalah buronan di negara asalnya namun tanpa bukti yang jelas. "Kami sudah mendapat dokumen ontentik dari kepolisian di Ukraina bahwa para terdakwa ini bersih tidak pernah melakukan tindakan kriminal,"katanya sembari menunjukan surat kelakuan para baik dari pihak kepolisian di negara asalnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Desa Bongkasa Pertiwi Terapkan Pengawasan Pemilahan Sampah Secara Digital

balitribune.co.id I Mangupura - Berbagai upaya dilakukan pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran warganya memilah sampah organik dan anorganik. Seperti gebrakan yang dilakukan Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung membuat inovasi pengawasan pemilahan sampah secara digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Kuasai Lahan 80 Hektar, Pansus TRAP Minta BPN Evaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pansus Tata Ruang Perizinan dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong Gubernur Bali mempertimbangkan perlunya membentuk Satuan Tugas Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Satgas TRAP) Provinsi Bali untuk agenda pemuliaan alam, manusia dan kebudayaan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Alot, DPRD Buleleng bakal Panggil Pelaku UMKM

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pihak Eksekutif. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan adalah rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat kerja bersama jajaran eksekutif digelar, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Buleleng Selidiki Kasus Kematian Akibat Dengue Shock Syndrome di Banyuning

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya kasus kematian akibat Dengue Shock Syndrome (DSS) yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar DPRD Badung Dukung Penanganan Sampah, Klarifikasi Pernyataan Sikap Anggotanya Terkait Pembuangan Kompos di Penarungan

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani persoalan sampah, termasuk kebijakan darurat jangka pendek yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.