Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didampingi Orangtua Usia Dibawah 12 Tahun dan Wanita Hamil Diizinkan Masuk Mal

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (6/10) mengeluarkan hal-hal baru yang mendapat penekanan dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan  diizinkan beroperasi 50% sampai pukul 22.00 WITA. 

Selain itu tetap memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan adalah yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua, usia dibawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, serta harus didampingi orangtua. Ibu hamil sudah diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19. "Penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," tegas Koster. 

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Lebih lanjut orang nomor satu di Bali ini memaparkan, bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas. "Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," jelasnya. 

Aktivitas keagamaan pun diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan digelar dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ini ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur Koster mengimbau Krama/warga Bali mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan, menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup," imbuhnya.

Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri. Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan Testing swab berbasis PCR. 

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing, guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

"Saya perlu menginformasikan hal yang sangat penting, bahwa Bali akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan internasional, yaitu akan dilaksanakan pertemuan internasional pengurangan risiko bencana, dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G-20 (KTT G-20), tahun 2022. Selain itu, juga akan ada acara Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis (tanpa penonton), Indonesian Youth Championship U-20 yang akan diikuti oleh Club Eropa yaitu Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea, dan Indonesian All Star pada tanggal 1 sampai 8 Desember 2021 di Bali, dan BRI Liga 1, yang akan diikuti oleh 18 klub ternama di Indonesia, termasuk Bali United, pada Desember 2021/Januari 2022. Semua acara ini hanya akan bisa terlaksana dengan syarat penanganan pandemi Covid-19 di Bali terus membaik," paparnya.

Diharapkan semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana, yang akan berdampak secara positif terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sebagai momentum Bali segera bangkit kembali.

wartawan
YUE

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.