Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didominasi Guru, 2022 Pemkab Gianyar Rekrut Ribuan P3K

Bali Tribune / GURU - Para guru di Gianyar saat HUT Korpri.

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat absen di tahun sebelumnya, di tahun 2022 ini, Pemkab Giabyar akan membuka ribuan lowongan untuk tenaga Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjain Kerja (P3K). Dari jumlah ini didominasi oleh guru. Hal ini dipastikan setelah usulan Pemkab Gianyar diterima pusat.

Kepala BKSDM Gianyar, Made Wirasa, Minggu (13/3/2022), membenarkan rekrutmen itu. Disebutkan, sebelumnya pihaknya mengajukan usulan setelah menggelar rapat teknis dengan OPD terkait kebutuhan pegawai yang diperlukan. Setelah terpetakan, kebutuhan yang diperlukan sebanyak 1700 formasi. Usulan kemudian disampaikan pertengahan tahun 2021 lalu, melaui E-Formasi. "Pertengahan tahun 2021 Pemda Gianyar mengajukan usulan ASN/PPPK ke Kementrian Menpan RB lewat E-Formasi pusat sebanyak 1.700 formasi," ungkapnya.

Disebutkan, usulan paling banyak untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Rincianya tenaga kesehatan sebanyak 245 formasi, yang terdiri dari perawat, dokter dan apoteker.  Tenaga teknis sebanyak 18 formasi, dan paling banyak adalah posisi guru sebanyak 1.437 formasi. “Total yang diusulkan untuk kebutuhan tahun 2022 adalah sebanyak 1.700 formasi," ungakpnya.

Dipastikan pembukaan lowongan ini dipastikan akan dilakukan pertengahan tahun ini. "Astungkare  usulan kita sampun di acc pusat. Biasanya dibuka pertengahan tahun. Kita ikut jadwal pusat, karena testnya dilakukan oleh pusat, bagi masyarakat yang berkingin melamar silahkan bisa mempersiapkan diri dari sekarang," ujarnya.

Selama ini, untuk menutupi kekurangan pegawai khususnya guru, dilakukan dengan mengisi guru tidak tetap (GTT) yang gajinya dibayar dari APBD dan Guru Honorer dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).  "Formasi guru yang pensiun sudah diisi oleh guru tidak tetap (GTT) yang gajinya dibayar melalui APBD dan guru honor sekolah yang gajinya dibayarkan melalui dana BOS," jelasnya.

Ditambahkanya, untuk formasi tahun 2022, semua usulan  tidak ada ASN, formasi disebut P3K. "Nike untuk ASN sementara tidak direkrut, namun namanya P3K. Inggih masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Mudah-mudahan pertengahan tahun niki keluar," tegasnya.

wartawan
ATA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.