Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Pengusaha Ternama di Bali Jadi Tersangka

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Lorens R. Heselo, SH, SIK
balitribune.co.id | DenpasarSalah seorang pengusaha ternama di Bali berinisial ZT (65) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung. Mantan promotor tinju ini menyandang status tersangka pada Senin (12/4/2021) lalu dengan tuduhan menyuruh atau turut serta dalam memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, penetapan tersangka terhadap ZT ini berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan bukti laporan polisi nomor; LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020. Dalam laporan tersebut,  Hedar mengaku bahwa pada awal tahun 2012, ZT mengajak dirinya untuk menjalin kerjasama terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. ZT saat itu mendirikan perusahaan dengan nama PT. MBK sebagai badan hukum untuk bekerjasama. "Kemudian kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Selain itu, pembangunan beberapa unit rumah kemudian dijual kepada konsumen," ungkap seorang sumber petugas. 
 
Kerjasama itu disepakati perjanjian nota riil pada tahun 2017, yang mana anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris, BF. Harry Prastawa. Mengacu pada draft tersebut, Harry Prastawa selaku Notaris membuatkan akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam akta tersebut, disebutkan ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua. Hedar melakukan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Hedar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah seharga Rp45 juta per m2, sehingga total sebesar Rp61,65 miliar dengan termin 11 kali pembayaran. "Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran itu, korban melakukan pengecekan SHM ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8892 m2. Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar," terang petugas itu.
 
Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan yang panjang, penyidik akhirnya melakukan penyitaan sejumlah berkas sebagai barang bukti. Selain itu, YP yang merupakan anak buah dari ZT juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Badung sejak dua bulan lalu. Berkas perkara YP sudah tahap satu, sambil menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Dari keterangan YP inilah nama ZT ikut diseret. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT.
 
Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Roby Sptiadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Lorens R. Heselo, SH, SIK yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, benar ZT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. "Iya, benar. Sudah jadi tersangka. Sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 19 April 2021 ini," kata alumni Akpol 2009 ini.
 
Sementara kuasa hukum ZT, Mila Tayeb yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan banyak. Ia mengatakan akan memberikan keterangan balik dalam waktu dekat ini. "Hari Jumat (16/4) ini akan dicounter," jawabnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.