Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Bodong, Tower Monopole Menjamur di Badung

Bali Tribune/ TOWER - Salah satu tower monopole berdiri tegak di depan Puspem Badung, Sempidi.
balitribune.co.id | Mangupura - Tower jenis monopole terus menjamur di wilayah Kabupaten Badung. Sebagian tower tiang Microcell ini diduga bodong atau belum mengantongi izin dan tidak sesuai masterplan. Pasalnya, sebagian tower dibangun sebelum masterplan ditentukan. 
 
Tower monopole yang menjulang dari ujung Utara sampai Selatan ‘Gumi Keris’ Badung ini juga diduga ada yang tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Yakni, Bab IV Perbup 43 tahun 2017 mengatur tentang kententuan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi. 
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung IGN Jaya Saputra juga tak menyangkal bila ada sebagian tower monopole belum berizin.
 
“Iya, ada yang belum berizin, tapi tidak semua,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).
 
Namun, Jaya Saputra menyebut untuk masalah perizinan menjadi kewenangan Dinas Perizinan. 
 
“Kalau soal izin kewenangannya ada di Dinas Perizinan,” kata mantan Camat Mengwi ini.
 
Pihaknya sendiri saat ini sedang melakukan tahapan penataan menara telekomunikasi. Penataan dilakukan untuk memastikan bahwa tower dibangun di titik yang ditentukan dalam masterplan. “Masterplannya sudah ada, kita sedang melakukan penataan. Sesuai dengan titik koordinat,,” tegas Jaya Saputra.
 
Mengenai adanya tower yang telah berdiri di luar masterplan, ia menegaskan akan ditata kembali. “Itulah yang akan ditata agar sesuai dengan masterplan,” ujarnya.
 
Sayangnya ditanya berapa jumlah tower yang melanggar masterplan, Jaya Saputra belum bisa merinci dengan dalih tidak hafal.
 
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan mengakui bahwa  setiap bangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi. “Setiap menara telekomunikasi wajib punya IMB menara,” tegasnya.
 
Namun, anehnya lanjut dia, sejauh ini tidak ada yang mengurus izin itu. “Sampai sejauh ini, kami  belum pernah mengeluarkan IMB Menara Telekomunikasi,” tukas Agus Aryawan. 
wartawan
I Made Darna
Category

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.