Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Gelapkan Uang Rp 200 Juta Lebih, Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan

Bali Tribune/ DIGIRING - Tersangka korupsi dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Made ATA digiring penyidik Kejari Buleleng ke mobil tahanan, Selasa (21/2/2023).



balitribune.co.id | Singaraja - Satu lagi pelaku penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditahan kejaksaan. Pelaku berinisial Made ATA diduga telah menggelapkan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 200 juta lebih.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Made ATA didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 13.00 Wita menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng, dari Laporan Nomor: 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya menyatakan tersangka Made ATA telah merugikan keuangan negara sebesar Rp274 juta lebih.

Atas dasar itu, kata Alit Ambara Pidada, tersangka Made ATA yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes. ”Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelas Alit.

Alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap rersangka Made ATA dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negera). Ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Lapas Kelas IIB Singaraja,” imbuh Alit.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Banjarasem, tersangka Made ATA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Alit.

wartawan
CHA
Category

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.