Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Gelapkan Uang Rp 200 Juta Lebih, Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan

Bali Tribune/ DIGIRING - Tersangka korupsi dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Made ATA digiring penyidik Kejari Buleleng ke mobil tahanan, Selasa (21/2/2023).



balitribune.co.id | Singaraja - Satu lagi pelaku penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditahan kejaksaan. Pelaku berinisial Made ATA diduga telah menggelapkan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 200 juta lebih.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Made ATA didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 13.00 Wita menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng, dari Laporan Nomor: 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya menyatakan tersangka Made ATA telah merugikan keuangan negara sebesar Rp274 juta lebih.

Atas dasar itu, kata Alit Ambara Pidada, tersangka Made ATA yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes. ”Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelas Alit.

Alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap rersangka Made ATA dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negera). Ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Lapas Kelas IIB Singaraja,” imbuh Alit.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Banjarasem, tersangka Made ATA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Alit.

wartawan
CHA
Category

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.