Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Pengiriman 5 Ton Ikan Tuna Diamankan di Gilimanuk

ikan tuna
GAGALKAN - Polisi kembali menggagalkan penyelundupan lebih dari lima ton ikan tuna beku berukuran besar Senin (4/12).

BALI TRIBUNE - Aksi penyelundupan komoditas ilegal dari luar Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk kian marak, bahkan pelaku penyelundupan semakin berani melakukan berbagai modus pengiriman barang ilegal untuk mengelabuhi ketatnya pemeriksaan petugas kepolisian di pintu gerbang Bali.

Senin (4/12) sore, jajaran kepolisian kembali menggagalkan aksi penyelundupan lebih dari lima ton ikan tuna. Ratusan ekor ikan tuna beku yang diamankan petugas itu dikirim dari Jakarta menuju ke Bali, dan diduga untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan dokumen karantina palsu.

Digagalkannya penyelundupan ikan tuna ini berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang muatannya yang dilakukan petugas jaga yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di pos pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Sekitar pukul  13.00 Wita dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah truck box light Mitsubishi  warna kuning putih B 9416 VCB, yang dikemudikan oleh Ardiyanto (41) asal Solo, Jawa Tengah yang beru turun dari kapal hendak keluar pelabuhan. Saat dilakukan pengecekan terhadap barang muatan didalam box berpendingin itu, polisi mendapati tumpukan ratusan ekor ikan tuna beku berukuran besar. Petugas mencurigai dokumen atau surat karantina asal yang dibawa.

Selain ditemukan ketidak sesuaian, setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen pengirimannya polisi mendapati surat karantina yang dibawa sudah kadaluarsa. Dalam Sertifikat kesehatan karantina yang ditunjukan pengemudi truck hanya tercantum 10.000 kg, sedangkan riil ikan tuna yang dimuat adalah 5.692 kg sesui surat jalan. Petugas menyatakan dokumen karantinya tersebut tidak sah, karena tidak ada kesesuainan antara surat dan volume atau berat barang muatannya sehingga pengemudi dan barang buktinya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangannya, sopir truck, Ardiyanto mengaku barang tersebut diketahuinya milik seseorang bernama Akiong dan diangkut dari Jakarta dengan tujuan PT. Balinusa Windumas di Pelabuhan Benoa, Badung. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi dikonfirmasi seijin Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa menyatakan pihaknya kembali berhasil menemukan dan menahan komoditi Ilegal berupa Ikan tuna sebanyak 5692 Kg. Menurutnya pengiriman komoditas perikanan ini adalah melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal," tegas Muliyadi.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Kawasan Lut Gilimanuk, untuk proses lebih lanjut barang bukti satu box ikan tuna beku berukuran besar itu beserta pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk guna diambil tidakan karantina. “Kami limphakan ke pihak karantina ikan untuk dilakukan proses dan tindakan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimilikinya” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.