Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Korban Akan Datangi Propam Polda Bali

Bali Tribune / Komang Putra Yasa bersama Gede Arka Wijaya mendatangi Polres Buleleng untuk mempertanyakan dugaan penghilangan barang bukti atas laporan pengancaman,Sabtu (1/4)

balitribune.co.id | Singaraja - Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (sajam), nampaknya akan berbuntut panjang. Korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti, karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus itu berawal dari adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh KL, PA dan KT terhadap Komang Putra Yasa.Kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG.

Tidak hanya itu, dalam proses laporannya, korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya. Di antaranya, pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, dan screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti. Hanya saja, korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan di Satresktim Polres Buleleng.

Dari 7 barang bukti yang diserahkan, ternyata tercantum hanya satu dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal 13 Maret 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter. "Aneh, saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu, yang lain kemana," tanya Putra Yasa,Sabtu (1/4).

Kejanggalan lainnya, kata Putra Yasa, soal tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda terima barang bukti tercatat 13 Maret 2023."Saya menduga ini ada rekayasa terutama pada penghilangan barang bukti," imbuhnya.

Sementara itu saksi korban sekaligus aktivis pegiat masalah-masalah hukum, Gede Arka Wijaya menilai penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik adalah upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

"Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor," terang Arka Wijaya.

Arka mengatakan,kasus tersebut telah dilaporkan 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut. Dan itu, katanya, memicu kasus hukum lain terhadap Putra Yasa.

"Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini. Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman," imbuhnya.

wartawan
CHA
Category

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.