Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Korupsi, Polda Bali Amankan Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis

Bali Tribune / RILIS - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bali rilis kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

balitribune.co.id | DenpasarSubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bali benar - benar menunjukan taringnya dalam memberantas korupsi. Selain mengungkap tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakuka mantan Ketua KONI Gianyar, satuan yang dikomandoi AKBP M. Arif Batubara juga berhasil mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Arif Batubara menjelaskan, pengungkapan korupsi LPD Ngis ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, I Nyoman Berata (48) menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka diduga melakukan korupsi dana LPD mencapai Rp 10.441.786.410. Jumlah sebanyak itu merupakan hasil korupsi dalam kurun waktu dari tahun 2009 -  2022.

"Modusnya, tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai 2022. Dimana pinjaman yang  dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas  pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terangnya di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka  (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 - 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan  sukarela nasabah LPD Desa Adat  Ngis periode tahun  2018 - 2021, dimana dana tabungan sukarela  nasabah dipergunakan untuk membayar  bunga atas tabungan sukarela yang  digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.

Penyidik bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit  atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula dengan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun  2009 - 2022 sejumlah  Rp  3.465.652.410.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito  nasabah oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 - 2022 sejumlah  Rp 4.566.134.000. Selain itu, hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 - 2021  sejumlah Rp 2.410.000.000.

"Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sebesar sepuluh milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah," terang Arif.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo pasal  18 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 2 yaitu: "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau  orang  lain atau  suatu korporasi yang  dapat  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling  singkat 4 tahun  dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar". Sementara bunyi Pasal 3 adalah "setiap orang yang dengan tujuan  menguntungkan  diri  sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi, menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan  atau sarana yang ada padanya karena jabatan  atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dikatakan Arif Batubara, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Bali.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas," pungkas alumni Akpol Tahun 2006 ini.

wartawan
RAY

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Hadir Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja

balitribune.co.id | Amlapura - Bagi BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan tujuan dari setiap perlindungan yang diberikan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam setiap perjalanan pekerja, mulai dari saat bekerja, ketika menghadapi risiko, hingga saat mereka berusaha bangkit dan melanjutkan kehidupan.

Baca Selengkapnya icon click

Respon Cepat, Bupati Karangasem Tinjau Kondisi Bangunan Gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat yang Terbakar

balitribune.co.id | Amlapura - Pascakebakaran yang menghanguskan bagunan gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat, di Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (5/9/2026) malam, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata pada Minggu (6/9/2026) secara khusus hadir meninjau langsung dampak kerusakan akibat kebakaran hebat di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap melanjutkan persaingan pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia pada 4-6 September 2026. Setelah meraih kemenangan dan podium di Mandalika, para pebalap AHRT bersama CBR series siap untuk kembali melesat kencang akhir pekan nanti.

Baca Selengkapnya icon click

OJK-Kemenkes Satukan Langkah, Asuransi Kesehatan Didorong Lebih Terjangkau

balitribune.co.id | Jakartya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.