Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terbelit Masalah Adat, Gantung Diri

Bali Tribune/ EVAKUASI - Petugas mengevakuasi jasad I Ketut Silib, Rabu (13/5).
Balitribune.co.id | Bangli - Diduga tidak kuat menghadapi tekanan mental karena terbelit masalah adat, I Ketut Silib (48) warga Banjar Begawan Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Gianyar nekad gantung diri dipohon bambu yang tumbuh di jurang milik I Nengah Arjana (48) di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Rabu (13/5).
 
Informasi yang terhimpun, terungkapnya kasus bunuh diri tersebut berawal I Nengah Arjana hendak pergi ke ladangnya. Ketika melintas  I Nengah Arjana melihat sebuah sepeda motor jenis vario Nopol DK 3027 LZ parikr dipinggir jalan. Karena merasa curiga lantas I Nengah Arjana mencari pemilik motor di sekitar lokasi. Ketika melakukan pencarian dari atas jurang I Nengah Arjana melihat seseorang dalam posisi tergantung di pohon bambu. Selanjutnya I Nengah Arjana  memberitahukan hal tersebut kepada I Nengah Warta dan kemudian melapor ke Polsek Kintamani.
 
Mendapat laporan petugas dari Polsek Kintamani bersama petugas medis dari Puskesmas 6 Kintamani meluncur ke lokasi. Kapolres Bangli AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus bunuh diri tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap jasad korban ditemukan bekas luka jeratan pada leher,  keluar cairan dari kemaluan serta luka sayatan pada urat nadi tangan sebelah kiri. ”Dari hasil olah TKP kuat dugaan sebelum gantung diri korban menyayat urat nadinya dengan menggunakan pisau cutter yang ditemukan dekat lokasi,” ujar mantan Kapolres Mappi, Polda Papua ini.
 
Selain itu disekitar lokasi ditemukan pula 6 lembar surat pesan terakhir korban.”Dalam suarat itu berisi permohonan maaf korban kepada keluarga dan masyarakat,” jelas Kapolres sembari menambahkan untuk motif sedang didalami petugas.
 
Untuk memastikan penyebab kematian korban, atas permintaan pihak keluraga jasad korban dikirim ke RS Sanglah untuk diotopsi. ”Petugas kami sudah langsung mengirim zasad korban ke RS Sanglah,” jelas AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.