Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terima Layanan Seks, Karaoke 888 KTV Digrebek Polisi

penggerebekan
Ilustrasi tempat dugem yang rentan Prustitusi.

BALI TRIBUNE - Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku prostitusi Sabtu (7/4) dinihari sekira pukul 00.30 wita.  "Kami lakukan penangkapan lokasi di 888 KTV Jalan Raya Kuta dilakukan oleh unit V Satreskrim. Bersama para pelaku, diamankan BB berupa alat kontrasepsi yang sudah terpakai, uang dan bukti lainnya," jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang termasuk pelaku berinisial F yang berperan sebagai Papi. 888 KTV sendiri merupakan sebuah tempat hiburan malam dengan fokus di karaoke berlokasi di Jl. Raya Kuta menjadi bagian dari suatu hotel. Di sana tersedia room karaoke dengan paket-paket menarik yang ditawarkan seperti paket siang dan malam. Seperti dikabarkan sebelumnya,  Unit V Judi Susila (Jusil) Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung. Prostitusi ini dibalut dengan gemerlapnya karaoke yang dilakukan di Karaoke KTV 888 Kuta Badung. Dua pekerja seks komersial (PSK) sekaligus sebagai pemandu lagu (PL) diamankan. Prostitusi ini bisa dibongkar saat pihak Polresta Denpasar berhasil memperoleh informasi bahwa sering terjadi praktik prostitusi yang dilakukan di wilayah Kuta. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit V Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan akhirnya diketahui ada dua orang PL yang melayani booking order (BO) pelanggannya. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan menyatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prsotitusi di wilayah Kuta. Akhirnya didapatkan sepasang pasangan yang sedang bersenggama di sebuah hotel. Kemudian dilakukan penangkapan dan penyelidikan hingga diketahui bahwa seorang PL. "Jadi informasi masyarakat kemudian kami kembangkan dan terbongkar (PSK) adalah pemandu lagu di KTV 888," ucap Kompol Arta Ariawan. Dari para pelaku, diamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang sudah terpakai, uang dan bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.