Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terpeleset, Bule Amrik Tewas Nyandar di Villa

Bali Tribune/ Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (2/9).


balitribune.co.id | Gianyar  - Suasana Villa Purnama Spa, di Banjar Bangkiang Sidem,  Desa Keliki, Tegallalang, Kamis (2/9) pagi tiba-tiba tegang.  Menyusul  meninggalnya Metthew Charles (63)  wisatawan yang menginap di salah satu villa dalam posisi duduk  menyandar di dapur.
 
 Dugaan sementara korban yang asal Amerika itu, tewas setelah terpeleset dan bagian kepala belakangnya terbentur keras.
 
Dari keterangan yang dihimpun,  korban pertama kali ditemukan oleh Ni Made Asa (42), salah seorang karyawan villa. Saat itu, sekitar Pukul 09.00 Wita, Asa sedang melaksanakan tugas rutinnya, mulai dari membersihkan kebun hingga ke dalam ruangan.  
 
Namun saat beranjak ke dalam  ruangan villa, Asa terkaget melihat korban yang posisinya duduk lemas dan nyandar di bagian dapur. Karena tidak ada gerakan pada tubuh korban, Asa pun  memanggil rekan kerjanya Ni Luh Aryawati. 
 
 Saya tak berani menghampirinya, makanya saya panggil teman," ungkap Asa kehadapan petugas.
 
Sementara Ni Luh Aryawati menyebutkan dirinya sedang sembahyang tak jauh dari kamar korban. Usai sembahyang dirinya sempat mendengar di dalam ruangan korban yang sepertinya sedang memasang gas elpiji. Setelah itu dirinya mendengar ada suara benda terjatuh dari ruangan korban. 
 
“Beberapa menit kemudian datang temannya Asa yang melihat korban. Saya takut menghampiri lalu saya memberitahu suami untuk melapor ke Polisi," terangnya.
Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita membenarkan temuan warga asing yang dalam keadaan meninggal dunia tersebut.  Atas laporan yang diterima, pihaknya sudah langsung menurunkan personil ke TKP serta  melibatkan bidan desa setempat untuk melakukan pemeriksaan kondisi korban. 
 
"Kami sudah memintai sejumlah keterangan  saksi. Dari pemeriksaan awal tim medis, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan. Hanya saja di bagian lehernya  dan bagian belakang kepala ditemukan ada memar," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, untuk memastikan penyebab kematiannya, jenasah korban pun langsung dievakuasi menuju RSUP Sanglah Denpasar untuk proses otopsi.  "Kami masih berkoordinasi dengan konsulat  USA serta mencoba menghubungi keluarga korban untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya. 
wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.