Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 9 Tahun, Terdakwa Narkotika Pingsan

PINGSAN - Ni Nyoman Wulandari tampak dibopong kekasihnya, Komang Hendra karena pingsan usai mendengar vonis hakim 9 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Tak kuat menanggung beban hukuman berat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ni Nyoman Wulandari (21), langsung pingsan seusai menjalani sidang, Rabu (23/5).  Berawal ketika Wulandari bersama  sang kekasih Komang Hendra (37), duduk di kursi panas untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.  Dalam sidang, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 12,21 gram.  Perbuatan keduanya itu diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tegas ketua hakim Dewa Budi Watsara saat membacakan putusannya. Menanggapi putusan itu, baik kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukmnya IB Yoga dkk, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi belum bisa menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Yoga. Mendengar itu ketua hakim pun kemudian memberikan waktu kepada kedua pihak, terdakwa dan JPU, selama 7 hari untuk menentukan sikap. "Bila dalam waktu 7 hari belum menentukan sikap, maka dianggap menerima putusan hakim," kataya.  Ketua hakim kemudian mengetok palu tanda sidang ditutup. Saat itulah Wulandari terlihat limbung ketika berdiri dari kursi panasnya. Sesaat kemudian dia langsung jatuh pingsan. Sontak pacarnya Hendra pun langsung membantu dan membopongnya menuju ruang tahananan. Kajadian itu sempat mendapat perhatian dari para pengunjung sidang. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU  dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan. Disebutkan juga dalam dakwaan JPU, berawal dari keduanya ditangkap petugas kepolisian di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.